Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan sanksi berat berupa pemecatan bagi anggota kepolisian di wilayah Polres Badung yang terlibat kasus narkotika.
 
"Kami akan memberikan hukuman berat bagi anggota yang melakukan pelanggaran coba-coba dengan narkoba. Dan ada satu personel yang coba bermain-main dengan narkotika sedang dalam proses hukum," kata Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat ditemui di Polres Badung, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan saat ini oknum polisi yang berinisial NM sudah diproses secara hukum dan segera mengikuti sidang peradilan. Selain itu juga akan diberikan tindakan kedisiplinan kepolisian. "Sanksi kami masih menunggu pengadilan, namun dalam tindakan kedisplinan kepolisian kami akan berikan tindakan tegas. Kami akan lakukan sidang internal dispilin anggota dan sanksi terberat yaitu dipecat," katanya.

Baca juga: Polres Badung-Bali ungkap kasus narkoba oleh turis Yaman (video)
 
Kapolres menegaskan bahwa oknum polisi tersebut sudah tidak bertugas lagi sebagai polisi. Saat ini juga masih dalam proses sidang peradilan umum. Selanjutnya, secara internal dapat sanksi berat (pemecatan) dan sidang displin.
 
Ia mengatakan bila nanti ada ditemukan kasus serupa maka tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
 
"Sanksinya sama tidak ada perbedaan kepada semua anggota dan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," katanya.
 
Kedepannya, Kapolres Badung menargetkan setiap bulan ada pengungkapan perkara pidana baik kasus narkoba maupun pidana lainnya.
 
Selain itu, pihaknya juga akan terus evaluasi kinerja anggota dan bagi yang berprestasi diberikan penghargaan setiap awal bulan. 

Baca juga: PN Denpasar adili oknum polisi karena jadi perantara narkoba
 
Pada bulan September ini sebanyak 33 anggota berprestasi dalam kinerja yaitu pengungkapan kasus menerima penghargaan. Dua personel dari Satuan Lalu Lintas atas prestasi pengungkapan kasus tabrak lari, Enam personel Satuan Reserse Narkoba atas pengungkapan tindak pidana narkotika di 11 TKP dengan barang bukti 102.59 gram. 
 
Lalu ada 23 anggota Reskrim atas prestasi pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan, di antaranya jambret.  
 
Terakhir, dua anggota Polres Badung dari Bid. Dokkes yang membuat inovasi pembuatan google form dalam rangka pendaftaran terhadap masyarakat yang akan di vaksin di Poliklinik Polres Badung. 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021