Polres Badung, Bali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh turis Republik Yaman bernama Fuad Saleh Ahmed Ali Al-Hajj.
 
"Pelaku diamankan di TKP wilayah Kuta Utara, Badung, Bali. Selama di Bali ia sebagai turis atau wisatawan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan dari pelaku diperoleh barang bukti berupa satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram netto. Narkotika itu dipesannya melalui ojek online.
 
Tepat pada hari Kamis (12/08) pukul 01.00 WITA di depan warung Chiling Lounge Kuta telah dilakukan pengintaian terhadap dua orang yaitu laki-laki dan perempuan. Dua orang ini diketahui adalah pelaku dan kekasihnya bernama Yuliana. 

Baca juga: Hakim vonis 13 tahun anggota sindikat narkotika Malaysia-Bali
 
Dikatakannya, bahwa saat itu dengan gerak gerik yang mencurigakan kedua orang ini mengambil sebuah bungkus rokok yang ditunjuk oleh seseorang berpakaian ojek online. Setelah menunjuk barang bukti tersebut, ojek online langsung pergi meninggalkan tempat lokasi.
 
Ketika pelaku dan pacarnya akan mengambil barang bukti tersebut, penyidik Polres Badung yang mengintai langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan. 
 
Dari hasil penggeledahan di handphone milik Yuliana terdapat percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi percakapan (Whatsapp) dengan orang bernama Pak Yan. 
 
"Kemudian Yuliana (Pacar pelaku) membenarkan transaksi narkotika itu atas suruhan Fuad," katanya.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: PN Denpasar adili WNA Australia karena narkoba DMT
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Selain itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes juga mengungkap kasus penangkapan narkoba selama bulan Agustus yaitu diperoleh pada 12 TKP dan 12 laporan polisi dengan jumlah 19 tersangka.
 
Dengan barang bukti keseluruhan sebanyak jenis sabu 88,64 gram dan ganja 369,89 gram. Untuk jumlah pelaku yaitu satu WNA dan 18 WNI.
 
"Para pelaku yang ditangkap ini ada sebagai pengguna dan juga mengedarkan narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun," katanya.

video oleh Pande Yudha

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021