Warga Negara asing (WNA) asal Australia bernama David John Clarkson (46) diadili dalam persidangan virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika Golongan I berupa padatan atau pasta jenis DMT dengan berat 6,638628 gram netto.
 
"Dalam perkara ini, pihak David didakwa dengan empat pasal, yaitu Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 113 (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa dari terdakwa ini ditemukan barang bukti berupa pasta atau padatan warna hitam yang mengandung zat-zat berupa Hexanedioic acid dioctyl ester, N,N- Dimethyltryptamine (DMT), Phthalic acid di(2-propylpentyl)ester dan kandungan lain (minor) serta cellulose. Adapun kandungan N,N- Dimethyltryptamine (DMT) yang terkandung dalam barang bukti itu adalah sebesar 0,67 persen persentase berat (semi kuantitatif) tersebut merupakan hasil perhitungan persen area kromatografi gas dan perhitungan bobot gravimetric
 
"Jika sampel tersebut homogeny untuk barang bukti total keseluruhannya 990,84 gram netto, maka mengandung DMT Dimethyltrytamine 3-2 (dimethylaminoethyl) indole sebesar 0,67 persen dikali 990,84 gram adalah 6,638628 gram netto," katanya.

Baca juga: Pengusaha asal Inggris ditahan Polres Badung karena 118 gram ganja
 
Dijelaskannya, bahwa kasus bermula ketika petugas BNNP Bali menerima laporan terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah vila yang beralamat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempatnya tinggal hingga ditemukan satu paket kiriman yang ditujukan kepada terdakwa David John Clarkson.

Sedangkan untuk pengirimnya tertulis Remitente Walter Cardenas Garcia Calderon 261, Iquitos yang didalamnya berisi satu paket pasta atau padatan yang diduga mengandung sediaan narkotika berupa DMT dan setelah ditimbang beratnya 990,84 gram bruto.
 
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Iquitos-Peru. Berdasarkan identitas pengirim dalam paket tersebut adalah Remitente Walter Cardenas Garcia Calderon 261, Iquitos. Namun, kata dia, terdakwa mengaku tidak mengenal siapa pengirim tersebut. 
 
"Dari penyelidikan pada bulan Agustus atau September 2020 terdakwa memesan barang dari Iquitos-Peru yaitu ekstrak dari banisteriopsis caapi atau tanaman Ayahuasca. Nah, ekstrak dari tanaman Ayahuasca yang terdakwa pesan adalah dalam bentuk pasta padat, dan sudah disita petugas," katanya.

Baca juga: Di Bali, pengedar narkotika lintas provinsi dipenjara 14 tahun
 
Saat ini terdakwa ditahan di Polres Badung, dan proses persidangan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021