Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama DPRD setempat menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Pimpinan DPRD pada Sidang Paripurna DPRD Badung yang dilaksanakan secara virtual dengan agenda Pengambilan Keputusan, di Mangupura, Badung, Senin.
"Penetapan tiga dokumen penganggaran ini sebagai wujud komitmen bersama atas kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Bupati Giri Prasta.
Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
Baca juga: Aplikasi BAGO diluncurkan di Badung untuk bangun ekonomi digital
"Dengan disepakatinya dokumen anggaran dan Ranperda perubahan APBD tersebut berarti kita semua telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam petikan dokumen anggaran tersebut," katanya.
Ia juga mengapresiasi jajaran legislatif di Badung yang selama pembahasan telah memiliki pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama PAD sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, usul, saran dan masukan jajaran DPRD Badung tentu dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah serta menyesuaikan program kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan yang realistis, efektif dan efisien.
"Berdasarkan perubahan APBD 2021 yang telah disetujui ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran sehingga implementasi seluruh program kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD segera dapat dinikmati oleh masyarakat dalam rangka pelayanan publik," ungkap Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Badung yang telah memiliki komitmen jelas dalam melaksanakan RPJMD Semesta Berencana sehingga pembahasan Perubahan APBD 2021 dapat berjalan dengan baik.
"Semoga ini dapat menghasilkan keputusan bersama dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada krama Badung, terlebih dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini," ujarnya.
Baca juga: Dua desa wisata di Badung raih "Trisakti Tourism Award 2021"
Sementara Wakil Ketua I, DPRD Badung I Wayan Suyasa melaporkan, bahwa dari hasil pembahasan DPRD melalui rapat Fraksi dan alat kelengkapan DPRD bersama TAPD Eksekutif, terhadap dua dokumen anggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut, terjadi perubahan postur anggaran.
Hasilnya adalah Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp1,9 triliun lebih, pendapatan transfer Rp888 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp85,3 miliar.
Sementara Belanja Daerah sebesar Rp3,2 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp2,5 triliun lebih, belanja modal Rp106 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp310 miliar lebih, belanja transfer Rp263 miliar lebih, defisit Rp308 miliar dan pembiayaan Rp308 miliar lebih.
"Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2021 dapat disepakati dan Ranperda perubahan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali," kata Wayan Suyasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Pimpinan DPRD pada Sidang Paripurna DPRD Badung yang dilaksanakan secara virtual dengan agenda Pengambilan Keputusan, di Mangupura, Badung, Senin.
"Penetapan tiga dokumen penganggaran ini sebagai wujud komitmen bersama atas kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Bupati Giri Prasta.
Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
Baca juga: Aplikasi BAGO diluncurkan di Badung untuk bangun ekonomi digital
"Dengan disepakatinya dokumen anggaran dan Ranperda perubahan APBD tersebut berarti kita semua telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam petikan dokumen anggaran tersebut," katanya.
Ia juga mengapresiasi jajaran legislatif di Badung yang selama pembahasan telah memiliki pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama PAD sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, usul, saran dan masukan jajaran DPRD Badung tentu dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah serta menyesuaikan program kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan yang realistis, efektif dan efisien.
"Berdasarkan perubahan APBD 2021 yang telah disetujui ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran sehingga implementasi seluruh program kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD segera dapat dinikmati oleh masyarakat dalam rangka pelayanan publik," ungkap Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Badung yang telah memiliki komitmen jelas dalam melaksanakan RPJMD Semesta Berencana sehingga pembahasan Perubahan APBD 2021 dapat berjalan dengan baik.
"Semoga ini dapat menghasilkan keputusan bersama dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada krama Badung, terlebih dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini," ujarnya.
Baca juga: Dua desa wisata di Badung raih "Trisakti Tourism Award 2021"
Sementara Wakil Ketua I, DPRD Badung I Wayan Suyasa melaporkan, bahwa dari hasil pembahasan DPRD melalui rapat Fraksi dan alat kelengkapan DPRD bersama TAPD Eksekutif, terhadap dua dokumen anggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut, terjadi perubahan postur anggaran.
Hasilnya adalah Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp1,9 triliun lebih, pendapatan transfer Rp888 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp85,3 miliar.
Sementara Belanja Daerah sebesar Rp3,2 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp2,5 triliun lebih, belanja modal Rp106 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp310 miliar lebih, belanja transfer Rp263 miliar lebih, defisit Rp308 miliar dan pembiayaan Rp308 miliar lebih.
"Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2021 dapat disepakati dan Ranperda perubahan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali," kata Wayan Suyasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021