Bupati Jember Hendy Siswanto secara resmi meminta maaf kepada masyarakat terkait polemik honor pemakaman COVID-19 untuk dirinya dan sejumlah pejabat dengan total nilai Rp282 juta yang membuat gaduh di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Hendy dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang digelar secara daring dan luring di DPRD Jember, Senin.
"Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu," kata Hendy mengawali pidatonya dalam rapat paripurna di DPRD Jember.
Baca juga: Sekda Jember angkat bicara terkait honor pemakaman warga karena COVID-19
Ia mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman COVID-19 dan kritik tersebut sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik.
"Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi," tuturnya.
Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi hikmah dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga pihaknya akan mengutamakan asas kepantasan dan moral.
"Terkait masalah honor pemakaman COVID-19, asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas harus berada di atas segalanya karena Pemkab Jember tidak ingin melukai hati masyarakat," katanya.
Hendy mengatakan seluruh penerimaan honor pemakaman COVID-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Baca juga: Sebut Bupati Jember, KPK tengara oknum bupati gunakan anggaran COVID-19 untuk Pilkada
"Tidak boleh terulang kembali kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta menabrak asas kepantasan, kepatutan dan moralitas, sehingga kami mengevaluasi seluruh regulasi dan peraturan bupati (perbup)," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD M. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor dari pemakaman COVID-19 masing-masing sebesar Rp70.500.000 dari total 705 kali pemakaman, namun empat pejabat tersebut akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Permohonan maaf tersebut disampaikan Hendy dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang digelar secara daring dan luring di DPRD Jember, Senin.
"Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu," kata Hendy mengawali pidatonya dalam rapat paripurna di DPRD Jember.
Baca juga: Sekda Jember angkat bicara terkait honor pemakaman warga karena COVID-19
Ia mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman COVID-19 dan kritik tersebut sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik.
"Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi," tuturnya.
Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi hikmah dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga pihaknya akan mengutamakan asas kepantasan dan moral.
"Terkait masalah honor pemakaman COVID-19, asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas harus berada di atas segalanya karena Pemkab Jember tidak ingin melukai hati masyarakat," katanya.
Hendy mengatakan seluruh penerimaan honor pemakaman COVID-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Baca juga: Sebut Bupati Jember, KPK tengara oknum bupati gunakan anggaran COVID-19 untuk Pilkada
"Tidak boleh terulang kembali kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta menabrak asas kepantasan, kepatutan dan moralitas, sehingga kami mengevaluasi seluruh regulasi dan peraturan bupati (perbup)," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD M. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor dari pemakaman COVID-19 masing-masing sebesar Rp70.500.000 dari total 705 kali pemakaman, namun empat pejabat tersebut akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021