Jajaran Polres Tabanan, Bali, menangkap seorang pria di Bali bernama I Wayan Mardianto yang nekat mencuri emas senilai ratusan juta untuk melunasi cicilan sepeda motor dan membayar utang di bank.
 
"Pelaku melakukan hal ini motifnya karena ekonomi. Dari emas yang sempat terjual tersebut uangnya dipergunakan membayar utang bank, cicilan sepeda motor dan keperluan sehari-hari," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Ia mengatakan bahwa dari hasil curian tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Tabanan. Salah satunya berupa gelang emas dijual kepada seseorang seharga Rp8,5 juta. Dengan kerugian seluruhnya mencapai kurang lebih Rp100 juta 
 
Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu satu kotak perhiasan emas yang didalamnya berisi empat gelang emas, delapan kalung emas, satu kalung emas putih, dua buah giwang, satu buah permata, tiga mainan kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Baca juga: Desa Pujungan-Tabanan raih "Trisakti Tourism Award 2021"
Pelaku bekerja sebagai buruh lepas di Kabupaten Tabanan. Namun, karena faktor utang piutang yang menumpuk pelaku menyasar korban sebagai target pencurian ini.
 
Kejadian ini berawal saat pelaku dengan modus berpura-pura mencari makanan burung "Kroto" di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pada hari Selasa, 24 Agustus 2021, sekitar pukul 13.30 WITA, korban sempat meninggalkan rumah untuk bekerja.
 
Korban Ni Made Widnyani yang juga bekerja sebagai karyawan koperasi ini meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kata Kapolres hanya ibu korban yang sedang sakit berada di rumah.
 
Setelah kembali dari bekerja korban mendapat perhiasan emas miliknya dalam lemari hilang. Sehingga melalui laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada waktu yang sama di rumahnya Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
 
Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Sekda-Dandim Tabanan evaluasi penanganan COVID-19 di Tabanan
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021