Warga negara asing (WNA) asal Tanzania bernama Glory Pius Nanai (28) dan Galinda Kiril Valchev (5 bulan) bakal dideportasi, karena melanggar keimigrasian berupa melebihi masa izin tinggal di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Warga asing ini akan dideportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah overstay lebih dari 60 hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3)," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan pendeportasian terhadap warga asing asal Tanzania ini belum dapat dilaksanakan karena pihaknya belum memiliki tiket kembali ke negara asal. Untuk itu, Glory Pius Nanai dan anaknya Galinda Kiril Valchev ditahan sementara di Rudenim Denpasar.
Keberadaan WN Tanzania di Bali ini terjebak tidak bisa kembali ke negaranya karena kehabisan uang, yang sebelumnya digunakan untuk melahirkan.
"Dia bebas visa masuk awal 2020, overstay sekitar 500 hari, awal tujuannya berlibur, terjebak karena pandemi, kehabisan uang buat melahirkan, mau pulang tidak ada penerbangan dan biaya lagi," katanya.
Ia mengatakan bahwa Glory Pius Nanai masuk ke Bali pada 23 Februari 2020 seorang diri. Selain itu, kata dia, selama di Bali juga tinggal berpindah-pindah dan tidak menetap di satu wilayah saja.
"Ia (WN Tanzania) sendiri selama di Bali dan tinggalnya berpindah-pindah dari Kuta Canggu (Kabupaten Badung) terakhir Ubud (Kabupaten Gianyar)," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021