Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi "obat kuat" yang banyak beredar di pasaran, sehingga masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak mengkonsumsi obat semacam itu.
       
"BPOM tidak pernah memberikan izin edar produk dengan kegunaan atau indikasi 'obat kuat'. Jadi karena tidak terdaftar, tidak ada pihak yang dapat menjamin kebenaran isi kadar dari produk-produk itu," kata Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer BPOM Hary Wahyu dalam temu media di gedung BPOM Jakarta, Kamis.
       
Izin edar hanya diberikan oleh BPOM terhadap obat bagi disfungsi ereksi yang pemakaiannya harus dibawah pengawasan dokter setelah melakukan diagnosa dengan indikator-indikator terukur, sehingga jelas arah pengobatannya.
       
Obat-obatan yang digunakan dalam mengatasi disfungsi ereksi seperti "sildenafil sitrat", "tadalafil" dan "vardenafil" harus diberikan dengan resep dokter dan dengan aturan pakai dan kadar yang jelas dan terukur.
       
Sedangkan obat kuat yang banyak dijual di masyarakat umumnya tidak memiliki kadar yang jelas dan tanpa pengawasan dokter, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
       
Lebih lanjut, Hary mengatakan bahwa jika ada obat kuat yang mengaku mengandung sildenafil sitrat, tadalafil dan vardenafil dijual di jalanan pasti ilegal karena seharusnya obat semacam itu dibeli di apotik dengan pengawasan dokter.
       
"Penggunaan obat semacam ini tanpa diagnosa yang jelas dapat menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan, seperti stroke atau bahkan kematian," ucap Hary.
       
Pengawasan rutin dilakukan BPOM terhadap obat-obat semacam itu dengan bekerja sama dengan pihak lain seperti kepolisian, namun Hary mengakui bahwa sumberdaya yang dimiliki BPOM terbatas, sehingga masih banyak obat seperti itu beredar di pasaran.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012