Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat melakukan shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di rumah saja selama masa pandemi COVID-19 ini.
"Kami sudah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah, yang pada intinya shalat id dilakukan dengan bekerja sama atau seizin dari Satgas COVID setempat. Kalau situasi di sana Satgas COVID membolehkan silakan, kalau sekarang jadi zona merah ya,,, tidak boleh, kita mesti maklum juga," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin malam.
Ia mengatakan situasi di masing-masing wilayah kabupaten/kota di Bali berbeda-beda. Ada yang masih dengan status oranye dan status zona merah.
Dikatakannya bahwa meski setiap wilayah memiliki situasi yang berbeda tetap diimbau agar umat Islam bisa melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Kalau misalnya satgas mengizinkan, silakan tapi terbatas, kalau misalnya menurut satgas paling banyak diisi 30 orang dari kapasitas masjid. Sebenarnya bukan dilarang ya istilahnya, cuma diminta shalatnya dilaksanakan di rumah saja," katanya.
Hal ini, kata Mahrusun Hadyono, dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru dalam penyebaran COVID-19 ini dan menghindari mudharat virus yang lebih besar sehingga tidak masalah melakukan shalat di rumah.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang memuat tiga pokok utama. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijah) agar tidak terjadi kerumunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami sudah mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah, yang pada intinya shalat id dilakukan dengan bekerja sama atau seizin dari Satgas COVID setempat. Kalau situasi di sana Satgas COVID membolehkan silakan, kalau sekarang jadi zona merah ya,,, tidak boleh, kita mesti maklum juga," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin malam.
Ia mengatakan situasi di masing-masing wilayah kabupaten/kota di Bali berbeda-beda. Ada yang masih dengan status oranye dan status zona merah.
Dikatakannya bahwa meski setiap wilayah memiliki situasi yang berbeda tetap diimbau agar umat Islam bisa melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Kalau misalnya satgas mengizinkan, silakan tapi terbatas, kalau misalnya menurut satgas paling banyak diisi 30 orang dari kapasitas masjid. Sebenarnya bukan dilarang ya istilahnya, cuma diminta shalatnya dilaksanakan di rumah saja," katanya.
Hal ini, kata Mahrusun Hadyono, dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru dalam penyebaran COVID-19 ini dan menghindari mudharat virus yang lebih besar sehingga tidak masalah melakukan shalat di rumah.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang memuat tiga pokok utama. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijah) agar tidak terjadi kerumunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021