Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Bali memaksimalkan layanan daring bagi Wajib Pajal selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Kami juga memaksimalkan Helpdesk Online, Wajib Pajak bisa tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi, petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada Wajib Pajak yang tidak terlayani," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan seluruh instansi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM darurat tersebut.
Penyesuaian tersebut telah dilakukan bahkan sebelum diterapkannya PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19 bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: KPP Gianyar-Bali: sembako di pasar tidak kena PPN
Dalam nota dinas itu memuat pelaksanaan aturan WFO dengan jumlah maksimal 25 persen untuk unit kerja yang berada di zona merah atau oranye dan 50 persen untuk unit kerja di luar zona merah atau oranye.
“Dua minggu sebelum diterapkannya PPKM Darurat ini, kami di DJP sudah melakukan penyesuaian pelaksanaan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen sehingga kami sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak," katanya.
KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak. Salah satu pelayanan tersebut adalah layanan Helpdesk Online yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.
Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring. “Untuk saat ini hampir seluruh keperluan Wajib Pajak sudah tidak perlu dilayani di kantor lagi, daftar NPWP tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing kalau belum bisa di web tinggal di-WA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online," ucapnya.
Baca juga: PLN optimalkan pelayanan daring "PLN Mobile" selama PPKM Darurat
Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, EFIN dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639.
Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419. Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami juga memaksimalkan Helpdesk Online, Wajib Pajak bisa tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi, petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada Wajib Pajak yang tidak terlayani," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan seluruh instansi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM darurat tersebut.
Penyesuaian tersebut telah dilakukan bahkan sebelum diterapkannya PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19 bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: KPP Gianyar-Bali: sembako di pasar tidak kena PPN
Dalam nota dinas itu memuat pelaksanaan aturan WFO dengan jumlah maksimal 25 persen untuk unit kerja yang berada di zona merah atau oranye dan 50 persen untuk unit kerja di luar zona merah atau oranye.
“Dua minggu sebelum diterapkannya PPKM Darurat ini, kami di DJP sudah melakukan penyesuaian pelaksanaan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen sehingga kami sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak," katanya.
KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak. Salah satu pelayanan tersebut adalah layanan Helpdesk Online yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.
Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring. “Untuk saat ini hampir seluruh keperluan Wajib Pajak sudah tidak perlu dilayani di kantor lagi, daftar NPWP tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing kalau belum bisa di web tinggal di-WA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online," ucapnya.
Baca juga: PLN optimalkan pelayanan daring "PLN Mobile" selama PPKM Darurat
Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, EFIN dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639.
Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419. Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021