Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, sehingga semua wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat mempersiapkan segala aturannya, termasuk "open border" atau permbukaan pembatasan pariwisata Pulau Dewata yang harus ditinjau ulang.

Saat ini, Provinsi Bali yang dikenal sebagai daerah tujuan wisata dunia pun mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat, karena  penyebaran COVID-19 semakin meningkat. Sebelumnya, Pulau Dewata pada awal Juli ini rencananya membuka "kran" pariwisata tapi harus tunduk pada aturan tersebut.

Memang sebelumnya pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat beragam komentar antara pro dan kontra terhadap program pemerintah yang sudah dinilai mengancam keselamatan kemanusiaan tersebut oleh virus corona. Namun karena sudah menjadi keputusan pemerintah, mau tidak mau, suka tidak suka, PPKM Darurat berjalan sesuai dengan rencana hingga 20 Juli 2021.

Kini, kalangan pariwisata dan masyarakat Bali yang sebelumnya sempat penuh harapan, bagai "embun di siang hari" harus "gigit jari" dan "menelan ludah" untuk menunda rencana yang optimistik itu, karena semakin meningkatnya warga terpapar COVID-19.

Baca juga: GTPP: Denpasar tambah 211 kasus positif COVID-19

Perkembangan kasus COVID-19 yang terus menunjukkan trend kenaikan, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah membutuhkan langkah dan upaya yang tepat untuk menekan laju peningkatan kasus terpaparnya masyarakat oleh COVID-19, yakni dengan melaksanakan PPKM Darurat dan mempercepat vaksinasi.

Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa-Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19, dan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi.

Berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, sehingga dalam penerapan kegiatan agar mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Adapun penekanan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat untuk dipedomani antara lain meliputi:
1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (wfh)
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor meliputi esensial, seperti:

a) keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,
b) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
c), meliputi Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
d), untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan poin E, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan,
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah ditutup sementara;
8. Fasilitas umum ditutup sementara;
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus: menunjukkan kartu vaksin serta menunjukkan PCR H-2 dan atau antigen (H-1);
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Kasus baru COVID-19 tembus 38.000, Rupiah terus turun


Objek wisata Bali tutup

Selama berlangsungnya PPKM Darurat, seluruh objek-objek wisata di Pulau Dewata untuk sementara ditutup dalam upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan selama PPKM Darurat untuk sementara ditutup. Untuk itu pihaknya meminta seluruh pengelola tempat wisata, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, agar menaati peraturan yang berlaku.

Koster menegaskan, jika ada yang tak mengindahkan ketentuan, pihaknya bakal menutup tempat wisata tersebut. Penutupan tempat wisata, dimasukkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tinggal di Bali dalam masa PPKM Darurat akan langsung di deportasi.

Begitu juga, kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dicanangkan sementara ditunda. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan mematuhi aturan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

"Work from home seratus persen. Khususnya untuk Bali, Kegiatan work from Bali, wisata vaksin di Bali, untuk sementara ditunda," kata Sandiaga Uno kepada media, Senin (5/7).

Meski demikian, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan persiapan untuk pembukaan Bali, seperti koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tetap berjalan. Berharap apabila prakondisi seperti kasus baru COVID-19 sudah turun, vaksinasi sudah mencapai 70-80 persen, serta konsep end-to-end CHSE dapat diterapkan, Bali bisa dibuka kembali.

Baca juga: Wali Kota Denpasar tinjau PPKM Darurat

Terkait PPKM Darurat itu, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Walau Bali memang dirasa berat menerima kebijakan PPKM Darurat itu. Namun, kata Sandiaga, Gubernur Koster meminta agar realisasi bantuan dana hibah pariwisata, bantuan sosial, dan berbagai insentif untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Bali dipercepat.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Provinsi Bali menyebutkan kasus positif COVID-19 sebanyak 211 orang dibanding sehari sebelumnya hanya 145 orang.

"Kasus masyarakat yang terpapar COVID-19 di Denpasar tren meningkat. Hari ini tercatat sebanyak 211 kasus, dibanding sebelumnya hanya 145 orang," kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Kamis (8/7).

Ia mengharapkan kepada masyarakat waspada dan mengikuti protokol kesehatan di tengah pelaksanaan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dewa Rai menyebutkan berdasarkan data, secara akumulatif kasus positif tercatat 16.859 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai 15.371 orang (91,17 persen), meninggal dunia 366 orang (2,17 persen) dan kasus aktif masih dalam perawatan sebanyak 1.112 orang (6,66 persen).

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi COVID-19 dengan varian baru.

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021