Gubernur Bali Wayan Koster beserta bupati/wali kota se-Bali sepakat meminta desa adat untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar menaati protokol kesehatan.

"Untuk itu, bapak gubernur memberi arahan agar dana desa adat tahap tiga segera dicairkan dan dapat dialokasikan untuk penanganan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.

Dewa Indra menyampaikan permintaan Gubernur Bali itu merupakan satu dari 12 butir yang disepakati dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang diikuti Gubernur Bali, Forkompinda Bali dan bupati/wali kota se-Bali pada Rabu (7/7) malam.

Baca juga: Bali sepakati pemadaman lampu jalan pukul 20.00 Wita selama PPKM Darurat

Dia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam pengendalian COVID-19, juga disepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan.

"Operasi penegakan protokol kesehatan akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan pecalang (petugas keamanan) desa adat," ucap pria yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, juga akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Kota Denpasar dan Kabupaten Badung oleh jajaran kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga pecalang desa adat.

"Penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, menaati ketentuan tentang WFH (work from home) dan WFO (work from office)," ujarnya.

Menurut Dewa Indra, jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar.

"Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah," katanya.

Baca juga: Luhut: mobilitas warga di Bali dan Jatim perlu diperketat

Kemudian melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing.

Demikian juga disepakati jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wita.

"Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita," ujar Dewa Indra.

Tentunya ini di luar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. "Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai pukul 20.00 Wita," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021