Kuta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia mendukung adanya hukum internasional guna melindungi budaya asli suatu negara di antaranya Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) dengan mengajak negara sepaham merumuskan instrumennya.
Instrumen hukum internasional itu dibahas dalam Pertemuan Negara-negara Sepaham Ketiga yang digagas Kementerian Luar Negeri RI di Legian, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
"Sudah satu dekade rejim hukum internasional dibahas World Intellectual Property Organization (WIPO) di Genewa belum menghasilkan kesepakatan. Untuk itu kita berinisiatif mengadakan pertemuan ini yang membahas rancangan teks konvensi," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, di sela-sela pembukaan Pertemuan Negara-Negara Sepaham.
Rancangan teks konvensi itu diharapkan bisa disepakati dalam tingkat sidang pleno di Genewa oleh Komite Antar-Pemerintah dari berbagai kelompok salah satunya negara sepaham itu.
Pertemuan yang berlangsung dalam Komite Antar Pemerintah - WIPO untuk pertama kalinya diadakan konsultasi antara negara-negara sepaham dengan lima negara kunci yakni Australia, China, Norwegia, Selandia Baru, dan Switzerland.
Dalam konsultasi itu diharapkan menemukan titik temu dalam rangka perumusan kerangka hukum internasional dalam melindungi SDGPTEBT itu.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Instrumen hukum internasional itu dibahas dalam Pertemuan Negara-negara Sepaham Ketiga yang digagas Kementerian Luar Negeri RI di Legian, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
"Sudah satu dekade rejim hukum internasional dibahas World Intellectual Property Organization (WIPO) di Genewa belum menghasilkan kesepakatan. Untuk itu kita berinisiatif mengadakan pertemuan ini yang membahas rancangan teks konvensi," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, di sela-sela pembukaan Pertemuan Negara-Negara Sepaham.
Rancangan teks konvensi itu diharapkan bisa disepakati dalam tingkat sidang pleno di Genewa oleh Komite Antar-Pemerintah dari berbagai kelompok salah satunya negara sepaham itu.
Pertemuan yang berlangsung dalam Komite Antar Pemerintah - WIPO untuk pertama kalinya diadakan konsultasi antara negara-negara sepaham dengan lima negara kunci yakni Australia, China, Norwegia, Selandia Baru, dan Switzerland.
Dalam konsultasi itu diharapkan menemukan titik temu dalam rangka perumusan kerangka hukum internasional dalam melindungi SDGPTEBT itu.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012