Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng lembaga adat di Bali untuk membangun budaya hukum masyarakat dan memaksimalkan kebutuhan pelayanan perlindungan di daerah.
"Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga adat seperti Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) di Bali ini merupakan hal yang baru dan untuk pertama kalinya kami lakukan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dirintisnya kerja sama dengan lembaga adat di Bali, karena dinilai masih memiliki kekuatan yang cukup besar di masyarakat. "Lembaga adat masih dipatuhi oleh masyarakat dan norma adat masih dijunjung tinggi. Hubungan desa dengan warganya juga sangat dekat," ucapnya.
Ia mengharapkan budaya hukum dapat ditularkan kepada masyarakat di dalam komunitas adat.
"Kalau ternyata di komunitas adat ada yang menjadi saksi dan korbannya, bagaimana mereka melakukan penanganan sehingga permasalahan hukum tidak seluruhnya diselesaikan oleh negara. Tetapi, bisa juga oleh masyarakat untuk mencegah jangan sampai orang lain melakukan kekerasan atau mencegah saksi memberikan kesaksian," katanya.
Nantinya, jika penerapan pada desa adat di Bali dapat berjalan baik, LPSK mengharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Nusantara.
Pada kesempatan ini, LPSK juga menandatangani MoU dengan Universitas Udayana dan Bali Post yang bertujuan pula menunjang kerja perlindungan saksi.
Kerja sama dengan Bali Post sebagai perwakilan media, diharapkan turut menyebarkan informasi, menyosialisasikan, mendiseminasikan informasi yang terkait dengan aktivitas perlindungan saksi dan korban serta memberikan ruang kepada masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan MoU ini, LPSK bersama dengan MUDP, Universitas Udayana, dan Bali Post akan menyusun "road map" program ke depan sebagai tindak lanjut MoU. "Supaya tidak hanya menjadi macan kertas, perlu disusun rencana program yang implementatif dan efektif," katanya. (LHS)
LPSK Gandeng MUDP Bali
Kamis, 11 Oktober 2012 13:29 WIB