Perkumpulan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mendatangi kembali Kepolisian Daerah Bali untuk melengkapi barang bukti pengaduan masyarakat untuk teradu Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
"Kami telah menyerahkan barang bukti baru kepada pihak kepolisian," kata Ketua MKKBN Ketut Nurasa di Denpasar, Senin.
Penyampaian barang bukti ke Polda Bali dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika.
Baca juga: Majelis Desa Adat Bali tanggapi pengaduan MKKBN ke Polda
Sebelumnya, pada tanggal 13 Mei 2021, Nurasa menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Teradunya adalah Ketua MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Dengan adanya Surat Keputusan Bersama antara Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali, kata dia, telah menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di tengah masyarakat setempat.
Kondisi ini telah menimbulkan kecurigaan, kebencian, dan sampai menjadi antipati dengan saudara sendiri ketika ada yang menjadi penekun sampradaya (aliran keagamaan).
"Jangan makerah (bermusuh) dengan saudara sendiri, menuduh kanan kiri. Kami dari dahulu juga menolak tradisi asing karena kami para bakta masih ikut adat dan budaya Bali. Di tempat tinggal masing-masing masih masuk adat dan dresta masing," ucapnya.
Baca juga: MKKBN laporkan MDA-PHDI Bali ke Polda karena tak respons somasi
Menurut dia, jika ada oknum penekun sampradaya yang menyebarkan nondresta Bali, semestinya disebutkan siapa orangnya dengan jelas, dan jangan semua dipukul rata disamakan seperti itu.
Nurasa mengatakan bahwa pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai perdamaian sesuai norma-norma dalam agama Hindu, di antaranya "menyama braya, vasudaiwa kutumbakam, welas asih, paras paros, ahimsa param dharma" dan sebagainya.
"Kami tidak akan menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi dan memicu keributan maupun konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai oleh dunia," ucap Nurasa.
Ia menegaskan bahwa warga masyarakat Bali yang tergabung dalam wadah MKKBN sama sekali tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, untuk merugikan orang.
Baca juga: DPRD Bali diminta klarifikasi dan audit hibah dari APBD untuk FKUB
Sebelum mendatangi Polda Bali, Nurasa menyampaikan surat "perlawanan" terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Surat perlawanan tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Denpasar Nyoman Sumaneja SH MHum. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi Se-Indonesia dan Ketua MDA Provinsi Bali.
"Menurut saya, pengaduan itu salah alamat karena saya bukan sebagai penasihat hukum terkait dengan laporan yang diajukan ke Polda Bali," katanya.
Sebelumnya, tim hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto dan A.A. Ngurah Mayun Wahyudi menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tingi Denpasar yang mempertanyakan status advokat Ketut Nurasa sebagai mantan narapidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami telah menyerahkan barang bukti baru kepada pihak kepolisian," kata Ketua MKKBN Ketut Nurasa di Denpasar, Senin.
Penyampaian barang bukti ke Polda Bali dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika.
Baca juga: Majelis Desa Adat Bali tanggapi pengaduan MKKBN ke Polda
Sebelumnya, pada tanggal 13 Mei 2021, Nurasa menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Teradunya adalah Ketua MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Dengan adanya Surat Keputusan Bersama antara Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali, kata dia, telah menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di tengah masyarakat setempat.
Kondisi ini telah menimbulkan kecurigaan, kebencian, dan sampai menjadi antipati dengan saudara sendiri ketika ada yang menjadi penekun sampradaya (aliran keagamaan).
"Jangan makerah (bermusuh) dengan saudara sendiri, menuduh kanan kiri. Kami dari dahulu juga menolak tradisi asing karena kami para bakta masih ikut adat dan budaya Bali. Di tempat tinggal masing-masing masih masuk adat dan dresta masing," ucapnya.
Baca juga: MKKBN laporkan MDA-PHDI Bali ke Polda karena tak respons somasi
Menurut dia, jika ada oknum penekun sampradaya yang menyebarkan nondresta Bali, semestinya disebutkan siapa orangnya dengan jelas, dan jangan semua dipukul rata disamakan seperti itu.
Nurasa mengatakan bahwa pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai perdamaian sesuai norma-norma dalam agama Hindu, di antaranya "menyama braya, vasudaiwa kutumbakam, welas asih, paras paros, ahimsa param dharma" dan sebagainya.
"Kami tidak akan menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi dan memicu keributan maupun konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai oleh dunia," ucap Nurasa.
Ia menegaskan bahwa warga masyarakat Bali yang tergabung dalam wadah MKKBN sama sekali tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, untuk merugikan orang.
Baca juga: DPRD Bali diminta klarifikasi dan audit hibah dari APBD untuk FKUB
Sebelum mendatangi Polda Bali, Nurasa menyampaikan surat "perlawanan" terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Surat perlawanan tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Denpasar Nyoman Sumaneja SH MHum. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi Se-Indonesia dan Ketua MDA Provinsi Bali.
"Menurut saya, pengaduan itu salah alamat karena saya bukan sebagai penasihat hukum terkait dengan laporan yang diajukan ke Polda Bali," katanya.
Sebelumnya, tim hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto dan A.A. Ngurah Mayun Wahyudi menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tingi Denpasar yang mempertanyakan status advokat Ketut Nurasa sebagai mantan narapidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021