Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) melaporkan Ketua Majelis Desa Adat dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali ke Kepolisian Daerah Bali karena MDA-PHDI tidak merespons somasi terkait dengan dialog pencabutan surat keputusan bersama.

"Kami sudah memberikan waktu 7 x 24 jam untuk dialog agar ada kesepakatan untuk pencabutan SKB terkait Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali. Kami ingin sekali ada perdamaian," kata Ketua Umum MKKBN I Ketut Nurasa usai menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Bali, Denpasar, Kamis.

Baca juga: Polda Bali tindaklanjuti laporan dugaan penodaan Agama Hindu

Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Nurasa ke Polda Bali itu dengan tiga teradu, yakni Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, serta Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta.

Menurut Nurasa, SKB antara PHDI Bali dan MDA Bali dengan Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang berlaku sejak 16 Desember 2020 itu di lapangan telah digunakan sekelompok pihak untuk melakukan penutupan sejumlah ashram sampradaya.

"Kami masih mengikuti adat, budaya, dresta Hindu di Bali di wewidangan (wilayah) masing-masing. Saya juga ada bukti pernyataan tertulis beberapa bandesa adat yang saya datangi," ucapnya.

Nurasa menyebutkan sejumlah bandesa adat (pimpinan desa adat) sudah menyampaikan pernyataan secara tertulis maupun secara lisan di forum. Mereka pun tidak ada yang menyampaikan bahwa warga sampradaya mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Menag sanggupi revisi buku pelajaran Hindu soal Sampradaya

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan "puputan" dari kelompok tertentu, seolah-olah ada yang menjajah. Sesama umat beragama hendaknya saling menyayangi dan tidak melakukan kekerasan.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi atas somasi yang telah disampaikan kepada MDA dan PHDI Bali pada hari Selasa (4/5) sehingga MKKBN dengan berbagai pertimbangan akhirnya memutuskan mencari keadilan dengan melaporkan ke kepolisian.

Laporan pengaduan masyarakat yang tercatat dengan No. Registrasi: Dumas/303/V/2021/SPKT ke Polda Bali dengan teradu Ketua MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet itu dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.

"Keterangan palsunya karena setahu saya, beliau (Ketua MDA, red.) itu tidak bernama seperti itu. Tidak bernama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, saya sudah cek Dukcapil namanya bukan itu," ucapnya.

Baca juga: Kepala BNPT temui PHDI Bali perkuat sinergitas keberagaman

Selain itu, dugaan unsur pemaksaan kehendak.

"Semestinya kita bisa mulat sarira dalam kondisi pandemi COVID-19, susah sekali untuk mencari beras, kenapa tidak mau bermusyawarah?" ucapnya.

Untuk teradu Ketua PHDI Bali dengan nomor registrasi: Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.

Teradu ketiga, yakni Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta yang tercatat dengan nomor registrasi laporan Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan mengganggu ketenangan.

Meskipun telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali, Nurasa tetap menawarkan upaya-upaya damai untuk kedamaian umat Hindu di Bali.

Pihaknya pun memohon Gubernur Bali selaku pemimpin agar bertindak adil dan jangan memihak.

"Kalau ada oknum sampradaya melanggar, jangan pakai hukum rimba," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MDA Bali dan Ketua PHDI Bali belum merespons terkait dengan pengaduan dari MKKBN tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan suara.

 
Ketua Umum MKKBN I Ketut Nurasa berfoto bersama jajaran pengurus usai menyampaikan pengaduan ke Polda Bali. ANTARA/Rhisma

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021