Pemerintah Provinsi Bali mendorong desa adat di "Pulau Dewata" lebih serius melaksanakan Pararem (keputusan adat tertulis) tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19, sebagai salah satu upaya menekan penularan virus corona jenis baru itu.
"Desa adat di Bali yang seluruhnya berjumlah 1.493, semuanya sudah memiliki pararem tersebut. Ini tiang (saya, red.) dorong agar seluruh desa adat benar-benar melaksanakan pararem itu," kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Rabu.
Dalam Pararem Gering Agung itu, ujarnya, substansinya mengatur mengenai protokol kesehatan untuk kegiatan di desa adat, pasar adat, dan sebagainya.
Dia tidak memungkiri ada sejumlah desa adat di Bali yang melaksanakan ritual Manusa Yadnya maupun Dewa Yadnya yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Gubernur Bali serahkan 720 sertifikat tanah ke warga Sumberklampok
Bahkan, pihaknya sampai mengundang pengurus desa adat bersangkutan untuk diingatkan agar benar-benar lebih peduli dengan bahaya COVID-19 dan mencegah penularannya.
"Upacara keagamaan memang harus tetap ada, tetapi kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Jika kita abai, tentu hal ini akan memicu timbulnya kasus penularan baru," ucapnya.
Kartika Jaya menambahkan di setiap desa adat di Bali juga sudah memiliki Satgas Gotong Royong. Di samping telah ada sejumlah peraturan gubernur dan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan.
Ada pula surat edaran bersama antara Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHRI) Provinsi Bali terkait dengan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Jadi berbagai aturannya itu semua sudah ada, tinggal melaksanakan saja. Kami harapkan kepatuhan dan kepemimpinan para bandesa (pimpinan) desa adat untuk bisa memberitahukan informasi kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Mei, Bali gratiskan biaya swab PCR bagi masyarakat bergejala COVID-19
Pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, menurut Kartika Jaya, merupakan pekerjaan bersama berbagai komponen masyarakat.
"Tentu tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat hingga daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Desa adat di Bali yang seluruhnya berjumlah 1.493, semuanya sudah memiliki pararem tersebut. Ini tiang (saya, red.) dorong agar seluruh desa adat benar-benar melaksanakan pararem itu," kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Rabu.
Dalam Pararem Gering Agung itu, ujarnya, substansinya mengatur mengenai protokol kesehatan untuk kegiatan di desa adat, pasar adat, dan sebagainya.
Dia tidak memungkiri ada sejumlah desa adat di Bali yang melaksanakan ritual Manusa Yadnya maupun Dewa Yadnya yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Gubernur Bali serahkan 720 sertifikat tanah ke warga Sumberklampok
Bahkan, pihaknya sampai mengundang pengurus desa adat bersangkutan untuk diingatkan agar benar-benar lebih peduli dengan bahaya COVID-19 dan mencegah penularannya.
"Upacara keagamaan memang harus tetap ada, tetapi kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Jika kita abai, tentu hal ini akan memicu timbulnya kasus penularan baru," ucapnya.
Kartika Jaya menambahkan di setiap desa adat di Bali juga sudah memiliki Satgas Gotong Royong. Di samping telah ada sejumlah peraturan gubernur dan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan.
Ada pula surat edaran bersama antara Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHRI) Provinsi Bali terkait dengan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Jadi berbagai aturannya itu semua sudah ada, tinggal melaksanakan saja. Kami harapkan kepatuhan dan kepemimpinan para bandesa (pimpinan) desa adat untuk bisa memberitahukan informasi kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Mei, Bali gratiskan biaya swab PCR bagi masyarakat bergejala COVID-19
Pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, menurut Kartika Jaya, merupakan pekerjaan bersama berbagai komponen masyarakat.
"Tentu tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat hingga daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021