Nusa Dua (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima mandat untuk membentuk asosiasi perlindungan saksi dan korban sedunia pada 2013.
"Kami diberi mandat untuk menyiapkan konferensi internasional agar mengundang organisasi-organisasi LPSK di seluruh dunia guna membicarakan pembentukan asosiasi perlindungan saksi dan korban sedunia," kata anggota LPSK Teguh Sudarsono di sela-sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Pemberian mandat kepada Indonesia untuk menggelar konferensi internasional untuk membentuk asosiasi perlindungan saksi dan korban dunia tahun depan merupakan salah satu hasil pernyataan bersama dalam konferensi yang dibuka Wakil Presiden Boediono, Selasa (12/6) itu.
Menurut Teguh, di dunia baru ada semacam badan pelaksana perlindungan saksi dan korban seperti European Police Office (Europol).
Namun dia belum bisa memastikan waktu dan tempat pelaksanaan konferensi tersebut.
Dalam kesepakatan bersama itu, peserta konferensi juga menyepakati bahwa perlindungan saksi dan korban tidak bisa dilakukan satu negara atau sebuah lembaga melainkan adanya kerja sama antar negara di dunia, mengingat kejahatan kini merambah lintas negara.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami diberi mandat untuk menyiapkan konferensi internasional agar mengundang organisasi-organisasi LPSK di seluruh dunia guna membicarakan pembentukan asosiasi perlindungan saksi dan korban sedunia," kata anggota LPSK Teguh Sudarsono di sela-sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Pemberian mandat kepada Indonesia untuk menggelar konferensi internasional untuk membentuk asosiasi perlindungan saksi dan korban dunia tahun depan merupakan salah satu hasil pernyataan bersama dalam konferensi yang dibuka Wakil Presiden Boediono, Selasa (12/6) itu.
Menurut Teguh, di dunia baru ada semacam badan pelaksana perlindungan saksi dan korban seperti European Police Office (Europol).
Namun dia belum bisa memastikan waktu dan tempat pelaksanaan konferensi tersebut.
Dalam kesepakatan bersama itu, peserta konferensi juga menyepakati bahwa perlindungan saksi dan korban tidak bisa dilakukan satu negara atau sebuah lembaga melainkan adanya kerja sama antar negara di dunia, mengingat kejahatan kini merambah lintas negara.(DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012