Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan tambahan 77 pasien positif COVID-19 di daerah setempat yang dinyatakan sembuh pada Minggu, sehingga secara kumulatif jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh di "Pulau Dewata" menjadi 41.306 orang (93,92 persen).

"Adapun sebaran pasien yang sembuh yakni di Kabupaten Jembrana (4 orang), Tabanan (10), Badung (10), Kota Denpasar (18), Gianyar (12), Bangli (3), Klungkung (1), Karangasem (5), dan Kabupaten Buleleng (14)," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu.

Pria yang juga Sekda Bali itu, menambahkan pada Minggu ini juga tercatat terjadi 66 kasus baru, yakni di Kabupaten Tabanan (5 orang), Kabupaten Badung (8), Kota Denpasar (21), Kabupaten Gianyar (12), Bangli (10), Klungkung (2), dan Buleleng (8).

"Hingga saat ini, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 menjadi sebanyak 43.981 orang," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: Wakil Gubernur: 600 ribu warga Bali sudah di-vaksin COVID-19

Pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 1.374 orang (3,12 persen).

"Hari ini dilaporkan lima pasien yang meninggal dunia karena COVID-19, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal menjadi 1.301 orang (2,96 persen)," ucapnya.

Dewa Indra mengharapkan masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Wagub: Bali terima satu juta lebih dosis vaksin COVID-19

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021