Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Koster mengajak jajaran PKK setempat untuk turut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi terkait penggunaan busana adat Bali yang sesuai dengan pakem karena mengandung filosofi mendalam dari tradisi para leluhur.
"PKK yang pergerakannya sampai ke tingkat rumah tangga, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya sosialisasi penggunaan busana adat tersebut," kata Putri Koster saat menjadi narasumber dialog Penggunaan Busana Adat Bali di Denpasar, Jumat.
Istri Gubernur Bali itu menyampaikan dalam 10 program pokok PKK tertuang bagian sandang, yang mana hal ini dimaksud selain pemenuhan kebutuhan sandang, keluarga juga berperan dan turut bertanggung jawab dalam upaya pelestarian kain yang merupakan warisan leluhur.
Baca juga: Dekranasda Bali ajak perajin turut lestarikan endek leluhur
Tidak hanya itu, PKK juga sebagai mitra kerja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk turut menyosialisasikan kebijakan yang diambil pemerintah di tengah masyarakat.
"Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan busana adat serta penggunaan kain tenun, untuk itu PKK harus berperan aktif dalam menyosialisasikannya di tengah masyarakat. Kita harus bisa menjadi contoh bagaimana menggunakan busana adat yang sesuai dengan pakem yang ada," ucapnya.
Payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali.
"Ini merupakan upaya nyata dari pemerintah dalam langkah melestarikan keberadaan busana adat serta kain tenun tradisional yang bisa dikatakan sudah mulai mengalami degradasi, khususnya di kalangan generasi muda," katanya.
Baca juga: Dubes India jajaki kerja sama dengan UMKM Gianyar
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda terkait penggunaan busana adat yang sesuai pakem serta upaya pelestarian serta pengembangan dari kain tenun tradisional Bali.
Wanita yang juga Ketua Dekranasda Bali ini mengatakan pakem busana adat Bali bagi wanita (kamen, selendang, kebaya) dan bagi pria (kamen, saput, udeng) masing-masing memiliki filosofi tersendiri terkait penggunaannya yang dapat disesuaikan dengan waktu, tempat serta acara.
Hal senada juga disampaikan Dosen ISI Denpasar yang sekaligus seorang pengamat fashion Cok Ratna Kora menyampaikan bahwa hadirnya Pergub serta SE Gubernur Bali merupakan hal yang sangat tepat, di saat mulai terjadinya degradasi dari penggunaan busana adat Bali maupun kain tenun itu sendiri.
Selain itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, maka para akademisi dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam terkait kekayaan kain tradisional Bali yang luar biasa ragam serta kualitasnya, sehingga apa yang menjadi warisan para leluhur dapat tetap lestari dan dapat diwariskan ke generasi mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"PKK yang pergerakannya sampai ke tingkat rumah tangga, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya sosialisasi penggunaan busana adat tersebut," kata Putri Koster saat menjadi narasumber dialog Penggunaan Busana Adat Bali di Denpasar, Jumat.
Istri Gubernur Bali itu menyampaikan dalam 10 program pokok PKK tertuang bagian sandang, yang mana hal ini dimaksud selain pemenuhan kebutuhan sandang, keluarga juga berperan dan turut bertanggung jawab dalam upaya pelestarian kain yang merupakan warisan leluhur.
Baca juga: Dekranasda Bali ajak perajin turut lestarikan endek leluhur
Tidak hanya itu, PKK juga sebagai mitra kerja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk turut menyosialisasikan kebijakan yang diambil pemerintah di tengah masyarakat.
"Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan busana adat serta penggunaan kain tenun, untuk itu PKK harus berperan aktif dalam menyosialisasikannya di tengah masyarakat. Kita harus bisa menjadi contoh bagaimana menggunakan busana adat yang sesuai dengan pakem yang ada," ucapnya.
Payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali.
"Ini merupakan upaya nyata dari pemerintah dalam langkah melestarikan keberadaan busana adat serta kain tenun tradisional yang bisa dikatakan sudah mulai mengalami degradasi, khususnya di kalangan generasi muda," katanya.
Baca juga: Dubes India jajaki kerja sama dengan UMKM Gianyar
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda terkait penggunaan busana adat yang sesuai pakem serta upaya pelestarian serta pengembangan dari kain tenun tradisional Bali.
Wanita yang juga Ketua Dekranasda Bali ini mengatakan pakem busana adat Bali bagi wanita (kamen, selendang, kebaya) dan bagi pria (kamen, saput, udeng) masing-masing memiliki filosofi tersendiri terkait penggunaannya yang dapat disesuaikan dengan waktu, tempat serta acara.
Hal senada juga disampaikan Dosen ISI Denpasar yang sekaligus seorang pengamat fashion Cok Ratna Kora menyampaikan bahwa hadirnya Pergub serta SE Gubernur Bali merupakan hal yang sangat tepat, di saat mulai terjadinya degradasi dari penggunaan busana adat Bali maupun kain tenun itu sendiri.
Selain itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, maka para akademisi dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam terkait kekayaan kain tradisional Bali yang luar biasa ragam serta kualitasnya, sehingga apa yang menjadi warisan para leluhur dapat tetap lestari dan dapat diwariskan ke generasi mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021