Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf mengatakan beberapa wilayah di Bali masih banyak ditemukan berstatus zona merah, untuk itu protokol kesehatan di seluruh wilayah harus kembali diperketat.
 
"Menyikapi kondisi kabupaten/kota yang berstatus zona merah dengan catatan terbanyak dari yang disampaikan Satgas Nasional Penanganan COVID-19, artinya kita semua perlu lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan atau masih banyak di antara kita yang mengabaikannya," kata Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
 
 
Ia mengatakan berdasarkan laporan dari Satgas Nasional Penanganan COVID-19, Provinsi Bali menjadi wilayah dengan kabupaten/kotanya paling banyak berstatus zona merah di Indonesia. Kabupaten/kota yang dimaksud, antara lain Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar.
 
Ia memperkirakan terjadinya kerumunan berkaitan dengan mobilitas dari masyarakat yang cukup tinggi menjadi penyebab terjadinya penularan COVID-19.
 
Ia mengatakan pentingnya perbaikan perilaku dalam penanganan COVID-19, bisa membawa Bali ke zona hijau sesuai yang diharapkan banyak pihak, hal ini akan sangat mendukung rencana dibukanya kembali pariwisata Bali untuk kunjungan internasional pada bulan Juni atau Juli mendatang.
 
"Satgas di lapangan perlu lebih tegas dengan tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif. Tapi, kuncinya ada pada tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat pada protokol kesehatan, sehingga penyebaran dan mata rantai COVID-19 dapat dikurangi dan diputus," tuturnya.

Sebelumnya, pada Jumat (9/04) di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, tim gabungan melakukan operasi yustisi dengan melibatkan personel Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana serta Satpol PP Jembrana.

Dari operasi itu ditemukan 15 warga melanggar protokol kesehatan, baik tidak menggunakan masker maupun penggunaan masker tidak benar.

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna mengatakan dari 15 pelanggar tersebut diberikan sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan pembinaan bagi yang tidak benar menggunakan masker.

Dikatakannya hingga saat ini masih banyak ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan terlebih saat pemberlakuan kegiatan PPKM Skala Mikro yang berbasis Desa Adat.



"Dengan masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, artinya masih ada di antara kita yang tidak sadar akan pentingnya prokes dan bahaya COVID-19," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021