Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menemukan sebanyak 31 obat herbal atau tradisional yang beredar di Bali mengandung bahan kimia obat setelah melakukan pengujian pada 2011.

"Pada tahun lalu kami melakukan pengujian terhadap 639 item contoh obat herbal yang beredar di pasaran. Hasilnya dari  jumlah tersebut ditemukan 31 di antarannya mengandung bahan kimia obat," kata Kepala Balai Besar POM Denpasar Corry Pandjaitan, Selasa.

Dia menjelaskan, jenis obat tradisional tersebut beragam, namun umumnya merupakan jamu. Akan tetapi Corry tidak menjelaskan secara rinci tentang obat yang berbahaya bagi kesehatan itu.

Contoh obat herbal yang diuji selama 2011 itu, tambah dia, diambil di sejumlah toko dan juga tempat praktek pengobatan tradisional di Pulau Dewata.

"Sesuai ketentuan, obat herbal tidak boleh mengandung bahan kimia. Oleh karena itu kami telah meminta para produsennya untuk menariknya dari pasaran," ujarnya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012