Bali Best Law Office merilis e-book atau buku elektronik tentang panduan praktis hukum Indonesia yang berisi penjelasan ringkas mengenai prinsip-prinsip dasar hukum, proses hukum di pengadilan, serta tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Rio Handa Aji dari Bali Best Law Office melalui rilis yang diterima, Kamis, menjelaskan buku elektronik (e-book) dengan dua bahasa yakni Indonesia dan Inggris ini adalah wujud dari salah satu visi, yaitu memudahkan masyarakat untuk mendapat akses bantuan dan pengetahuan tentang hukum.

Baca juga: PLN gandeng Kejaksaan Agung pastikan kepatuhan hukum di perusahaan

Ia mengatakan e-book ini juga dirilis dalam versi bahasa Inggris untuk membekali para wisatawan asing dengan pengetahuan hukum di Indonesia. Tujuannya agar mereka ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama berkunjung ke Tanah Air. Tahapan persidangan juga dijelaskan dalam e-book ini, sehingga para wisatawan dapat mengetahui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, andai suatu saat mereka tersangkut kasus hukum.

Menurut Rio Handa Aji, jika masyarakat lebih sadar hukum, mereka akan mengerti apa saja hak dan kewajibannya, sehingga dapat membela dirinya lebih baik.

"E-book tersebut dapat diunduh secara gratis di website Bali Best Law Office oleh semua kalangan. Link: www.balibest.biz/ourvoices atau bisa juga dengan men-scan QR Code diatas," kata Rio Handa Aji.

Baca juga: Di Aceh, merokok sembarangan bisa di penjara

Menurut Rio Handa Aji bahwa kendala lainnya yang membuat masyarakat segan untuk mencari bantuan atau pengetahuan tentang hukum adalah harga jasa pengacara yang mahal. Anggapan ini sangat kuat mengakar di masyarakat, sehingga ada pemikiran bahwa hanya orang kaya yang mampu mendapatkan bantuan hukum.

Dikatakan, Bali Best mencoba untuk mengikis persepsi tersebut melalui e-book ini. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono (gratis) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Landasannya adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
 
Selain itu, kata Rio Handa Aji, bahwa pendampingan hukum secara pro bono juga bisa didapat dari advokat. Pendampingan tersebut dapat diberikan pada setiap tingkatan proses pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18/2013, PP Nomor 83/2008, dan Peraturan Peradi Nomor 1/2010.

"Memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu memang salah satu tanggung jawab profesi pengacara" ucapnya.

Baca juga: Menkumham: Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa Gianyar-Bali yang pertama di Indonesia

Saat ini, ketaatan masyarakat masih bersifat formalitas. Banyak peraturan yang dipatuhi hanya saat ada penegak hukum yang memantau. Contohnya para pengendara di jalan raya. Seharusnya, ketaatan itu dilakukan karena para pengendara sadar bahwa peraturan dibuat untuk melindungi semua orang, termasuk dirinya sendiri.

Namun, kata Rio Handa Aji, masih banyak masyarakat yang menganggap peraturan hanya sebagai alat represi semata. Pola pikir (mindset) ini dapat diubah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum. Ketika masyarakat menyadari manfaat aturan hukum, maka ketaatan pun akan timbul dengan sendirinya.

Karena itulah, melalui penerbitan e-book ini, Rio Handa Aji juga berharap pemerintah, lembaga pendidikan, dan instansi hukum lainnya tergerak untuk lebih giat mensosialisasikan peraturan-peraturan hukum kepada masyarakat awam.

"Kolaborasi sangat penting, karena meningkatkan kesadaran hukum itu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Semoga Gerakan kami ini bisa mendorong pihak lain untuk melakukan langkah serupa," ujarnya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021