Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Kabupaten Badung, Bali, sebagai daerah percontohan dalam Penguatan Komitmen Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di tingkat nasional.
Selain Badung, sejumlah daerah lain yang menjadi wilayah percontohan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Tangerang, Provinsi Bali, Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Sumatera Barat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemenpan-RB karena sudah menetapkan Badung sebagai salah satu daerah percontohan dalam Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR di tingkat nasional," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung penguatan komitmen pelaksanaan SP4N-LAPOR yang difasilitasi oleh Kemenpan-RB yang dinilai penting agar bagaimana daerah mampu mengimplementasikan SP4N-LAPOR di daerahnya masing-masing dalam upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah
Ditetapkannya Badung sebagai daerah percontohan menurutnya juga menjadi pemantik untuk mewujudkan good government, maupun dalam hal penguatan dan peningkatan kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di wilayah Badung
"Kami berkomitmen menjadi daerah percontohan pelaksanaan penguatan kapasitas E-Governance melalui peningkatan kapasitas sistem pengaduan pelayanan publik nasional SP4N-LAPOR, secara terintegrasi di Indonesia yang didukung oleh The Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP)," katanya.
Wabup Ketut Suiasa menjelaskan, pengaduan publik merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
Pihaknya juga sudah membuat kanal pengaduan daring bagi masyarakat dengan SIDUMAS atau sistem pengaduan masyarakat yang berfungsi untuk menampung semua masukan masyarakat berkenaan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Badung.
"Kami berharap kepada KemenPAN RB agar mengintegrasikan SP4N-LAPOR dengan SIDUMAS sehingga kami mampu meningkatkan kapasitas kualitas sistem pengaduan pelayanan publik, agar memudahkan masyarakat Badung untuk menyampaikan pengaduan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Selain Badung, sejumlah daerah lain yang menjadi wilayah percontohan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Tangerang, Provinsi Bali, Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Sumatera Barat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemenpan-RB karena sudah menetapkan Badung sebagai salah satu daerah percontohan dalam Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR di tingkat nasional," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung penguatan komitmen pelaksanaan SP4N-LAPOR yang difasilitasi oleh Kemenpan-RB yang dinilai penting agar bagaimana daerah mampu mengimplementasikan SP4N-LAPOR di daerahnya masing-masing dalam upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah
Ditetapkannya Badung sebagai daerah percontohan menurutnya juga menjadi pemantik untuk mewujudkan good government, maupun dalam hal penguatan dan peningkatan kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di wilayah Badung
"Kami berkomitmen menjadi daerah percontohan pelaksanaan penguatan kapasitas E-Governance melalui peningkatan kapasitas sistem pengaduan pelayanan publik nasional SP4N-LAPOR, secara terintegrasi di Indonesia yang didukung oleh The Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP)," katanya.
Wabup Ketut Suiasa menjelaskan, pengaduan publik merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
Pihaknya juga sudah membuat kanal pengaduan daring bagi masyarakat dengan SIDUMAS atau sistem pengaduan masyarakat yang berfungsi untuk menampung semua masukan masyarakat berkenaan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Badung.
"Kami berharap kepada KemenPAN RB agar mengintegrasikan SP4N-LAPOR dengan SIDUMAS sehingga kami mampu meningkatkan kapasitas kualitas sistem pengaduan pelayanan publik, agar memudahkan masyarakat Badung untuk menyampaikan pengaduan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021