sebanyak 120 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kerobokan-Bali mengikuti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas hidup WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.
 
"Yang menjadi victim atau korban dari penyalahgunaan dan kejahatan narkoba ini, adalah semua lapisan masyarakat yang kebetulan juga menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Dan ke depannya dapat membantu mereka keluar dari pengaruh narkoba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
 
Baca juga: 131 napi di LP Kerobokan terima asimilasi
 
Ia menjelaskan bahwa jumlah peserta rehabilitasi ini terdiri dari 120 orang WBP dengan rincian 60 orang rehabilitasi medis dan 60 orang rehabilitasi sosial. Rehabilitasi ini akan dilaksanakan selama 6 bulan yaitu dari Bulan Maret sampai dengan September 2021.
 
Adapun anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan rehabilitasi ini yaitu sebesar Rp158.400.000 untuk kegiatan selama enam bulan dengan peserta 120 orang narapidana.
 
Sementara itu, Ketua Tim Rehabilitasi Medis dan Sosial Wayan Arya Budiartawan mengatakan bagi WBP sebagai peserta rehabilitasi medis dan sosial ini diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengatasi adiksi, bebas dari gejala putus zat, mampu mempertahankan kondisi bersih dari segala tindakan penyalahgunaan narkoba dan siap kembali ke masyarakat.

Baca juga: Nyepi, Empat warga binaan Lapas Kalsel terima remisi
 
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis, berupa kegiatan pengobatan yang diberikan secara berkelanjutan. Selain itu, melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan secara rutin baik fisik, mental maupun sosial.
 
Layanan rehabilitasi sosial bagi WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika menggunakan metode terapi komunitas/TC (Therapeutic Community) yang dimodifikasi berdasarkan kebutuhan. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021