Sebanyak 131 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali direncanakan akan menerima asimilasi hingga Juli 2021 sesuai dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
 
"Sampai dengan bulan Juli 2021, ada 131 orang yang memenuhi syarat menerima asimilasi dan itu sifatnya bertahap, karena kita juga menunggu kelengkapan persyaratan yang lain," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan asimilasi menjadi upaya pengendalian COVID-19 dalam lapas. Kata dia, sama seperti tahun lalu dilakukan program asimilasi dan integrasi bagi WBP tetap dilakukan.
 
Adapun jumlah tahanan maupun narapidana di dalam Lapas Kerobokan saat ini sebanyak 1.487 orang dengan kapasitas lapas hanya 325 orang. Kata dia, kondisi ini menjadi perhatian karena sudah melebihi kapasitas. 
 
"Kita berupaya dan masih rencana untuk mencari lokasi dan bekerjasama dengan Pemda setempat untuk mencari dan melakukan pembangunan lapas baru,"katanya.
 
Baca juga: 40 WBP dan petugas Lapas Perempuan Denpasar diisolasi
 
Fikri mengatakan di masa pandemi COVID-19 ini banyak tahanan baru yang masuk ke LP dan prosesnya sudah tahap tiga, berupa penyerahan di kejaksaan setempat dan akan disidangkan. 
 
"Setiap tahanan baru yang masuk ke lapas sudah tahap 3 atau A3 dan diwajibkan diswab apabila negatif baru diterima sebagai tahanan untuk siap disidangkan dan diperketat dengan swab,"jelasnya. 
 
Proses asimilasi dilakukan secara bertahap hingga Juli 2021, selama proses ini jumlahnya bisa bertambah juga bisa berkurang. 
 
Baca juga: 40 WBP dan petugas Lapas Perempuan Denpasar diisolasi
 
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan sejak dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, ada perubahan berupa penambahan substansi pemberian asimilasi bagi narapidana/anak warga negara asing.
 
 
 
Selain itu, syarat asimilasi juga ditambah berupa adanya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dari sebelum sampai dengan pelaksanaan asimilasi dan integrasi kepada narapidana/anak. 
 
 
 
"Sejak dikeluarkannya Permenkumham 32 Tahun 2020 jumlah klien yang melaksanakan asimilasi di rumah sebanyak 135 klien yang berasal dari Lapas dan Rutan di Bali. Selama klien menjalani asimilasi akan berlanjut ke integrasi dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring, video call, telepon,"jelasnya.
 
 
 
Pengawasan dan bimbingan juga dilakukan secara langsung dengan berkoordinasi antara keluarga klien dan pemda setempat di lingkungan tempat tinggal klien.
 
 
 
"Adanya proses asesmen resiko, pengawasan dan bimbingan dari PK Bapas maka diharapkan klien tidak mengulangi tindak pidana, disamping itu diharapkan penuh bahwa masyarakat mau ikut berpartisipasi mengawasi klien bebas,"jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021