Mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, mengembalikan uang sewa rumah jabatan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran sewa rumah jabatan Sekda Buleleng tahun 2014-2020 yang sedang didalami Kejati Bali.
Dewa Puspaka mengembalikan dana itu ke kas negara yang disetor lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja, Jumat.
Uang yang dikembalikan senilai Rp924.000.000 lebih banyak dari nilai yang dihitung Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp836.952.318.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan hari ini saya menyetorkan uang yang dinilai merugikan negara,” kata Dewa Puspaka ditemani anaknya, Dewa Radhea, setelah menyetorkan uang di BPD Bali Cabang Singaraja.
Baca juga: Kejati Bali investigasi dugaan korupsi dana sewa rumah dinas Sekda Buleleng
Menurut Puspaka, dirinya tidak ada niat sedikitpun, selaku pribadi untuk memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara.
Ia menyebutkan apa yang terjadi sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan berjalan dari tahun ke tahun.
Langkah awal uang yang dianggap sebagai kerugian negara itu dikembalikan ke kas negara, agar tidak ada kerugian negara.
"Seperti disambar petir rasanya saat asyik menikmati masa pensiun ada hal seperti ini. Karena sedikitpun terbersit untuk melakukan hal-hal diluar koridor hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Sekda Buleleng hormati proses hukum terkait sewa rumah jabatan
Menurut Puspaka, sewa rumah jabatan yang atas nama istrinya itu sudah berdasarkan SK Bupati Buleleng, yang mana SK Bupati itu mengubah status rumah pribadi itu menjadi rumah dinas, karena memang Buleleng belum memiliki rumah jabatan Wakil Bupati dan Sekda.
"Saya anggap ini ujian tepat setahun masa pensiun saya dan tetap bijak menyikapi proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Dewa Puspaka mengembalikan dana itu ke kas negara yang disetor lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja, Jumat.
Uang yang dikembalikan senilai Rp924.000.000 lebih banyak dari nilai yang dihitung Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp836.952.318.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan hari ini saya menyetorkan uang yang dinilai merugikan negara,” kata Dewa Puspaka ditemani anaknya, Dewa Radhea, setelah menyetorkan uang di BPD Bali Cabang Singaraja.
Baca juga: Kejati Bali investigasi dugaan korupsi dana sewa rumah dinas Sekda Buleleng
Menurut Puspaka, dirinya tidak ada niat sedikitpun, selaku pribadi untuk memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara.
Ia menyebutkan apa yang terjadi sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan berjalan dari tahun ke tahun.
Langkah awal uang yang dianggap sebagai kerugian negara itu dikembalikan ke kas negara, agar tidak ada kerugian negara.
"Seperti disambar petir rasanya saat asyik menikmati masa pensiun ada hal seperti ini. Karena sedikitpun terbersit untuk melakukan hal-hal diluar koridor hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Sekda Buleleng hormati proses hukum terkait sewa rumah jabatan
Menurut Puspaka, sewa rumah jabatan yang atas nama istrinya itu sudah berdasarkan SK Bupati Buleleng, yang mana SK Bupati itu mengubah status rumah pribadi itu menjadi rumah dinas, karena memang Buleleng belum memiliki rumah jabatan Wakil Bupati dan Sekda.
"Saya anggap ini ujian tepat setahun masa pensiun saya dan tetap bijak menyikapi proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021