Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Gede Suyasa berjanji akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran dalam sewa rumah jabatan Sekda Buleleng 2014-2020.

"Sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari aparat APH terkait dengan masalah sewa rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 sampai tahun 2020," kata Sekda Suyasa di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis.

Baca juga: Kejati Bali investigasi dugaan korupsi dana sewa rumah dinas Sekda Buleleng

Namun begitu, pihaknya sudah menugaskan Bagian Hukum untuk melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah. Analisa diperlukan mengingat kegiatannya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah.

"Ketika ada masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah," kata Suyasa yang menjabat sebagai Sekda sejak 2 Maret 2020 itu.

Menurut Suyasa, kalau lihat dari sisi penganggaran, soal sewa rumah jabatan itu sudah ada dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD.

"Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum," jelasnya.

Baca juga: Kejati Bali periksa tiga saksi ahli pidana korupsi aset negara

Berdasarkan regulasi, lanjut Suyasa, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda.

Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa. "Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan Sekda," ucap Suyasa.

Suyasa mengungkapkan selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Hanya saja tidak diketahui untuk sewa rumah jabatan itu objek spesifik atau atau hanya bersifat administrasi dan umum.

"Itu yang kita ketahui, sehingga tidak ada memang temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dengan sewa rumah jabatan Sekda. Namun, dengan adanya permasalahan ini, untuk selanjutnya kita akan evaluasi lagi mengenai sewa rumah jabatan," katanya.

Baca juga: Kejati Bali tetapkan enam tersangka korupsi aset negara

Sebelumnya (17/3), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali.
 
"Saat ini masih penyidikan umum, kami akan memeriksa segera saksi-saksi pada tahap penyelidikan, sehingga dengan alat bukti keterangan saksi menetapkan tersangka. Kalau hari ini hasil penyelidikan yang jadi dasar naik penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto.

 

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021