Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan enam tersangka atas tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
 
"Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Kami sudah melakukan dengan persuasif agar menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan. Tapi tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Kamis.

Ia mengatakan terhadap tiga tersangka pertama berinisial IKG, PM, dan MK ini yang mana mengklaim tanah milik negara dan merasa punya mereka sampai mendirikan kos-kosan.

Baca juga: KPK dan Polri perkuat kerja sama berantas korupsi
 
Dikatakannya, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968, namun telah dibangun kantor dan rumah dinas. Kemudian, sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, P dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
 
"Mereka tidak ada melaporkan pihak kejari. Justru kami yang persuasif sudah meminta untuk mereka mengosongkan tanah," kata Luga.

Selanjutnya, pada tahun 1999 tiga tersangka kedua yaitu WS, NM, dan NS juga membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alasan hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Dikatakannya bahwa WS, NM, dan NS membangun toko dan juga memperoleh hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.
 
Luga mengatakan atas perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM, dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Sekda Bali minta bupati tingkatkan upaya pencegahan korupsi
 
Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021