Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup bersama Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan agenda membahas pembentukan Holding Ultra Mikro.

Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan komisinya dalam rapat pada Selasa (16/3) itu belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan ketiga BUMN tersebut. 

"Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat," kata politisi Partai Gerindra itu dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa.

Baca juga: Dukung pengusaha ultra mikro, Pegadaian salurkan dana PIP Rp1,5 triliun

Menurut Kamrussamad, saat ini komisi XI DPR masih meminta kepada ketiga perseroan untuk menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi bisnis, dan konsep sinergi tiga BUMN.

Selain itu, lanjut dia, komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan Entitas bisnis, dan penguatan permodalan perusahaan.

"Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI," ujarnya.

Baca juga: BI dorong UMKM di Bali gunakan kanal penjualan daring

Bahayakan lembaga keuangan masyarakat

Sementara itu, Pakar Koperasi dan UMKM, Suroto menilai rencana pembentukan Holding Ultra Mikro berbahaya, sebab hal ini akan mengarah kepada penyeragaman kelembagaan atau monokulturalistik.

Ia mengatakan semestinya pemerintah memperhatikan dahulu kelembagaan sosial ekonomi yang sudah dikembangkan oleh masyarakat secara organik.

"Ini kan ketiga BUMN (BRI, Pegadaian, dan PNM) berarti kan konsepnya nanti arahnya penyeragaman kelembagaan namanya. Ini berbahaya, dalam arti konteks pembiayaan semacam ini," kata Suroto.

Baca juga: BRI Kanwil Denpasar pastikan layanan perbankan tetap optimal selama Nyepi

Ia mengungkapkan jika pembentukan holding yang dilakukan oleh BUMN akan mematikan lembaga-lembaga keuangan mikro masyarakat lainnya. 

Suroto pun menegaskan bahwa entitas bisnis negara tidak boleh mendominasi pasar, karena Indonesia tidak menganut sistem komunisme seperti di China, melainkan sistem demokrasi.

"Jadi mau menguasai semua sektor, semua segmen. Ini yang nggak benar. Kita tidak menganut sistem komunisme, jadi entitas bisnis negara itu tidak boleh mendominasi seperti di China. Kita bukan negara komunis," ujar Suroto.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021