PT Pegadaian (Persero) konsisten mendukung pemerintah untuk membuat pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro (Umi) sebesar Rp1,5 triliun.

"Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini.  Oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas," kata  Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Sabtu.

Penandatanganan kontrak kinerja dilakuan secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto, Kamis (25/2).

Ririn Kadariyah menambahkan pentingnya penyaluran pembiayaan ini untuk membantu para pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan membantu mengerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Pegadaian tetap raih kinerja positif di masa pandemi

Sementara itu Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian memiliki komitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro. 

Pasalnya, saat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi COVID-19 yang perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.

"Kami menerima dengan baik kepercayaan dari Pusat Investasi Pemerintah dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha Ultra Mikro tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat," ujarnya.

Pada 2020, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp1,038 triliun untuk 219 ribu nasabah. Penyaluran dana ini semakin membuktikan bahwa Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pemkab Badung komitmen permudah izin produk UMKM

Kuswiyoto mengatakan sejak tahun 2017 Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.

Selain melalui Pegadaian, penyaluran dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). 

Acara penandatanganan kontrak kerja merupakan salah satu rangkaian acara Rapat Koordinasi Penyalur Pembiayaan Umi Tahun 2021 yang bertema "Pembiayaan Ultra Mikrosebagai Solusi Akselerasi Pemulihan Ekonomi". 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021