Polresta Denpasar, Bali menangkap dua bandar narkotika jenis ganja seberat 30 kg bernama Suhadi (36) dan Rio (28), keduanya merupakan jaringan lintas provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Keduanya merupakan bandar narkotika jaringan lintas provinsi, yaitu Sumatera, Jawa, Bali, dan sudah memulai aksinya sebagai bandar sejak tahun 2018 hingga saat ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Avitus Jansen Panjaitan dalam konferensi persnya, di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan dari kedua tersangka ini diperoleh barang bukti narkotika sebanyak 101 paket ganja dengan berat bersih kurang lebih 30 kilogram, hasis 488 gram neto atau 4,8 ons, sabu-sabu 45 gram neto, 23 butir ekstasi warna cokelat, pecahan ekstasi 2,43 gram neto, dan uang tunai Rp227 juta.
Kedua tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini. Menurut Kapolresta, tersangka Suhadi berperan menjadi bandar narkotika, sedangkan tersangka Rio membantu menjadi bandar dan juga pengedar sejak tahun 2018.
Kapolresta mengatakan untuk tersangka Rio sudah lima kali mengedarkan narkotika dengan cara ditempel pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan di wilayah Denpasar. Adapun upah yang diterima Rio sebesar Rp500 ribu untuk sekali tempel.
Baca juga: Februari 2021, Polresta Denpasar tangkap 40 pelaku narkotika
Baca juga: Februari 2021, Polresta Denpasar tangkap 40 pelaku narkotika
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (4/3) pukul 11.30 WITA di seputaran Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Rio ditemukan barang bukti tujuh paket besar ganja. Selanjutnya, terhadap tersangka Suhadi ditemukan 94 paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, sabu-sabu berat bersih 45 gram, dan ekstasi 23 butir.
"Menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut tersebut adalah milik seseorang yang saat ini masih dalam proses lidik. Tersangka juga mendapatkan narkotika itu dari seseorang tersebut," ujar Kapolresta.
Adapun alur perjalanan 30 kg ganja hingga sampai ke Bali yaitu mulai bergerak dari Sumatera, Jawa (Banyuwangi), Gilimanuk, Buleleng, Tabanan, Badung, dan sampai Denpasar.
"Namanya jaringan kemungkinan ada pelaku lainnya yang lagi dikembangkan. Ada uang tunai dan buku tabungan, jadi kami akan koordinasi dengan pihak bank untuk ada atau tidaknya aliran dananya," katanya pula.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: Polresta Denpasar tetap awasi arak ilegal di Bali
Baca juga: Polresta Denpasar tetap awasi arak ilegal di Bali
Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021