Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk secara resmi menyerahkan 63 Sertifikat Merek Perorangan kepada para pelaku usaha di Pulau Dewata.
"Mewakili masyarakat Bali dan pribadi, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran atas atensi khusus dan konsistensinya mengawal pendaftaran HAKI masyarakat Bali," kata Koster dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan itu di Kuta, Badung, Kamis.
Baca juga: Menkumham serahkan sertifikat 24 kekayaan intelektual Bali (video)
Pihaknya berharap dengan pendaftaran kearifan lokal Bali ini, bisa menjamin aspek hukum produk-produk asli Bali, sehingga di tengah pandemi, krama Bali bisa bangkit, lebih produktif, dan inovatif.
Koster mencontohkan produk asli Bali yang saat ini sedang bangkit dan mendapatkan kepercayaan di mata dunia ialah kain Tenun Endek Bali yang tahun ini digunakan oleh salah satu rumah mode dunia, Christian Dior.
Dengan adanya jaminan dasar hukum terhadap berbagai produk intelektual, baik sifatnya pribadi maupun komunal, Gubernur Bali berharap agar tidak ada lagi produk-produk asli Bali yang diklaim atau bersifat pembajakan dan penyalahgunaan terhadap kepemilikan Hak Intelektual.
Dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan tersebut, tercatat ada 63 nama merek yang sudah resmi tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Menkumham akan serahkan sertifikat kekayaan intelektual endek Bali
Adapun 63 nama merek tersebut, bernama Clekontong Mas, Bali Usada, Ayam Bakar Bali Tulen, Pie Susu Krisna Kirana, Tropikale, The Bandha Hotel & Suites, Diapurmu, Axiology Coffee, Fabulous Vegas, Aburi Sushi, Mega Boost, Elcy, 20mL Twenty Milli, Spice Tea.
Kemudian Bantas, Kevore, Bunga Emas, Bee Kella, Chouchou, Siddhamala Rudrakshart, Wetanagari, Suku Home (jasa), Suku Home, Nutbrown, Canggu Dream Vilage, Foty, Bali Bintang Swing, Bali Bintang Rafting, Sama Dengan, Shagida, Balinikmat Kintamani, Jegeg Vape Bali, Black Island Label, dan Island.
Selanjutnya Teh Manis, Artne Coffe, Kopi Lumpur Kampung Artis, Stel Peleng, Pundiku.Net, Panglima Hukum, Bali Paradise Beach Estates, B.A.R.E, Bali Emerald Villas, Huan Li, B'Duck, Pera One, Amatara Hotels & Resorts, Kampung Artis.
Berikutnya ada Jagir, Pink Tempong, Danoya, Lukisan Logo/Bunga, Tejas Spa, Herb Library, Trant + LOGO, Logo Tiga Daun, Logo A, Logo M Mahkota, ASK, Nood, Nonmin, Aeropay.app, dan Kombucha Tea.
"Ke depan saya harap setiap hak-hak intelektual masyarakat Bali harus terus difasilitasi untuk pendaftaran HAKI-nya, sehingga terlindungi dalam pengembangannya, dan hal ini sangat penting, karena mampu menjamin keaslian serta kualitas suatu produk bagi konsumen," katanya.
Baca juga: Pengamat hukum : Di Bali ternyata marak pemalsuan merek dagang
Terkait kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku-pelakunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat Provinsi Bali, karena sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan data yang tercatat di data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 31 Desember 2020, disebutkan pendaftaran Hak Cipta yang sudah berjalan sebanyak 1.718 pencatatan; Desain Industri sebanyak 5 pendaftaran; Merek sebanyak 1.005 pendaftaran; dan Hak Paten sebanyak 36 pendaftaran.
"Semoga di tahun-tahun berikutnya masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal," ujarnya.
Baca juga: Sebelas ekspresi budaya tradisional komunal Badung dapat Sertifikat KI
Selain menyerahkan Sertifikat Merek, di lokasi yang sama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka acara Promosi dan Diseminasi KI Komunal yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan menghadirkan 145 peserta dan berlangsung dengan penerapan protokol COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Mewakili masyarakat Bali dan pribadi, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran atas atensi khusus dan konsistensinya mengawal pendaftaran HAKI masyarakat Bali," kata Koster dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan itu di Kuta, Badung, Kamis.
Baca juga: Menkumham serahkan sertifikat 24 kekayaan intelektual Bali (video)
Pihaknya berharap dengan pendaftaran kearifan lokal Bali ini, bisa menjamin aspek hukum produk-produk asli Bali, sehingga di tengah pandemi, krama Bali bisa bangkit, lebih produktif, dan inovatif.
Koster mencontohkan produk asli Bali yang saat ini sedang bangkit dan mendapatkan kepercayaan di mata dunia ialah kain Tenun Endek Bali yang tahun ini digunakan oleh salah satu rumah mode dunia, Christian Dior.
Dengan adanya jaminan dasar hukum terhadap berbagai produk intelektual, baik sifatnya pribadi maupun komunal, Gubernur Bali berharap agar tidak ada lagi produk-produk asli Bali yang diklaim atau bersifat pembajakan dan penyalahgunaan terhadap kepemilikan Hak Intelektual.
Dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan tersebut, tercatat ada 63 nama merek yang sudah resmi tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Menkumham akan serahkan sertifikat kekayaan intelektual endek Bali
Adapun 63 nama merek tersebut, bernama Clekontong Mas, Bali Usada, Ayam Bakar Bali Tulen, Pie Susu Krisna Kirana, Tropikale, The Bandha Hotel & Suites, Diapurmu, Axiology Coffee, Fabulous Vegas, Aburi Sushi, Mega Boost, Elcy, 20mL Twenty Milli, Spice Tea.
Kemudian Bantas, Kevore, Bunga Emas, Bee Kella, Chouchou, Siddhamala Rudrakshart, Wetanagari, Suku Home (jasa), Suku Home, Nutbrown, Canggu Dream Vilage, Foty, Bali Bintang Swing, Bali Bintang Rafting, Sama Dengan, Shagida, Balinikmat Kintamani, Jegeg Vape Bali, Black Island Label, dan Island.
Selanjutnya Teh Manis, Artne Coffe, Kopi Lumpur Kampung Artis, Stel Peleng, Pundiku.Net, Panglima Hukum, Bali Paradise Beach Estates, B.A.R.E, Bali Emerald Villas, Huan Li, B'Duck, Pera One, Amatara Hotels & Resorts, Kampung Artis.
Berikutnya ada Jagir, Pink Tempong, Danoya, Lukisan Logo/Bunga, Tejas Spa, Herb Library, Trant + LOGO, Logo Tiga Daun, Logo A, Logo M Mahkota, ASK, Nood, Nonmin, Aeropay.app, dan Kombucha Tea.
"Ke depan saya harap setiap hak-hak intelektual masyarakat Bali harus terus difasilitasi untuk pendaftaran HAKI-nya, sehingga terlindungi dalam pengembangannya, dan hal ini sangat penting, karena mampu menjamin keaslian serta kualitas suatu produk bagi konsumen," katanya.
Baca juga: Pengamat hukum : Di Bali ternyata marak pemalsuan merek dagang
Terkait kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku-pelakunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat Provinsi Bali, karena sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan data yang tercatat di data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 31 Desember 2020, disebutkan pendaftaran Hak Cipta yang sudah berjalan sebanyak 1.718 pencatatan; Desain Industri sebanyak 5 pendaftaran; Merek sebanyak 1.005 pendaftaran; dan Hak Paten sebanyak 36 pendaftaran.
"Semoga di tahun-tahun berikutnya masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal," ujarnya.
Baca juga: Sebelas ekspresi budaya tradisional komunal Badung dapat Sertifikat KI
Selain menyerahkan Sertifikat Merek, di lokasi yang sama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka acara Promosi dan Diseminasi KI Komunal yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan menghadirkan 145 peserta dan berlangsung dengan penerapan protokol COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021