Sebanyak 11 ekspresi budaya tradisional komunal yang ada di wilayah Kabupaten Badung, Bali, menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat melalui Kemenkum HAM yang telah memberikan Sertifikat Kekayaan Intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Badung," ujar Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Sabtu.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual di Bali yang terdiri dari 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, satu KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
Dari 24 penerima sertifikat itu, sebanyak 11 penerima berasal dari Badung yang seluruhnya merupakan Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional.
Ekspresi Budaya Tradisional di Badung yang meraih Sertifikat tersebut adalah Kesenian Tradisional Gambuh dari Mengwi, Kerajinan Gerabah dari Basang Tamiang, Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal.
Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuug-buugan Desa Adat Kedonganan dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, dengan diterimanya Sertifikat Kekayaan Intelektual tersebut, artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.
"Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kami," katanya.
Nantinya, Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat termasuk Industri Kecil dan Menengah yang memiliki inovasi-inovasi yang berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki untuk bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat melalui Kemenkum HAM yang telah memberikan Sertifikat Kekayaan Intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Badung," ujar Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Sabtu.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual di Bali yang terdiri dari 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, satu KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
Dari 24 penerima sertifikat itu, sebanyak 11 penerima berasal dari Badung yang seluruhnya merupakan Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional.
Ekspresi Budaya Tradisional di Badung yang meraih Sertifikat tersebut adalah Kesenian Tradisional Gambuh dari Mengwi, Kerajinan Gerabah dari Basang Tamiang, Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal.
Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuug-buugan Desa Adat Kedonganan dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, dengan diterimanya Sertifikat Kekayaan Intelektual tersebut, artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.
"Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kami," katanya.
Nantinya, Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat termasuk Industri Kecil dan Menengah yang memiliki inovasi-inovasi yang berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki untuk bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021