Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana bedah rumah di wilayah Tianyar, Karangasem, Bali.
 
"Kasus yang sedang kami tangani prosesnya sudah penyidikan umum dan sudah melakukan beberapa pengambilan data, juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait termasuk cek ke lapangan,"kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar merupakan dana hibah kabupaten Badung senilai Rp20,250 miliar. Hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Kata dia, pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait juga sudah dilakukan.
 
Baca juga: Kejati Bali tetapkan enam tersangka korupsi aset negara
 
Penyidikan dilakukan karena adanya kejanggalan dalam pembangunan bedah rumah tersebut yang mulai berjalan sejak April 2020. Menurut Kajari, bentuk kejanggalannya berupa tidak selesainya proyek bedah rumah sesuai dengan waktu yang ditentukan.
 
"Awal dugaan kasus korupsi bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah ini ditemukan beberapa kejanggalan, tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," kata Kajari.
 
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Kantor Kejari Karangasem, Sekretaris Aliansi Masyarakat Pendukung Transparasi Tianyar Barat (Ampet Tibar) I Made Suarjana mengatakan juga merasakan adanya kejanggalan tersebut.
 
"Buku tabungan yang berisi dana masing-masing warga penerima bantuan bedah rumah senilai Rp50 juta disimpan di Kantor Desa, dan tiba-tiba saat proses pembangunan saldo tersebut kosong, dan warga penerima bedah rumah tidak pernah melakukan pencarian/penarikan,"kata Made Suarjana.

Baca juga: Tiga pengurus LPD jadi tersangka korupsi di Buleleng
 
Ia menambahkan bahwa dalam anggaran Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak dibahas secara transparan. Selain itu, masyarakat yang menerima bantuan juga diminta agar mau menandatangani surat pernyataan bahwa masyarakat telah menerima bantuan 100 persen.
 
"Dalam RAB tidak dibahas secara transparan, kwitansi tidak ditandatangani warga penerima. Namun sekarang ada kwitansi dengan tanda tangan warga penerima serta informasinya seluruhnya sudah ada di Perkim Kabupaten Karangasem,"katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021