PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) Unit Distribusi Bali merasa keberatan dengan tiang milik provider komunikasi yang ditancapkan berimpitan atau di dekat tiang listrik milik PLN, karena akan mengganggu saat melakukan pemeliharaan atau gangguan jaringan listrik.
"Kami merasa terganggu dengan adanya tiang 'beranak' dimiliki provider yang akhir-akhir ini menancapkan berimpitan dengan milik PLN. Ini jelas akan mengganggu petugas terkait keselamatan kerja saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik," kata Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Bali, Made Arya, di Denpasar, Rabu (24/2).
Baca juga: PLN siap salurkan stimulus listrik periode Februari 2021
Ia mengatakan keberadaan tiang provider komunikasi yang terpasang mengelilingi tiang listrik milik PLN tersebut sangat mengganggu, terlebih saat ada gangguan jaringan listrik, sehingga petugas bekerja keras untuk memperbaiki kabel listrik. "Petugas kami terganggu dengan adanya tiang provider tersebut, karena ketika melakukan perbaikan atau pemeliharaan jaringan akan mengganggu untuk menjangkau kabel PLN," ujarnya.
Menurut Made Arya, perusahaan provider komunikasi semestinya memperhitungkan pemasangan tiang tersebut, sehingga tidak sampai mengganggu milik PLN yang sudah melakukan kajian maupun perencanaan tempat-tempat pemasangan tiang tersebut.
Baca juga: Tarif listrik periode Januari-Maret 2021 tidak naik
Oleh karena itu, kata dia, Dinas Tata Ruang Kota dan Kabupaten dan instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan terhadap perusahaan provider telekomunikasi tersebut. "Kami harapkan pemerintah setempat yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, sehingga tidak sampai saling menganggu ketika melakukan perbaikan kabel atau jaringannya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Kami merasa terganggu dengan adanya tiang 'beranak' dimiliki provider yang akhir-akhir ini menancapkan berimpitan dengan milik PLN. Ini jelas akan mengganggu petugas terkait keselamatan kerja saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik," kata Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Bali, Made Arya, di Denpasar, Rabu (24/2).
Baca juga: PLN siap salurkan stimulus listrik periode Februari 2021
Ia mengatakan keberadaan tiang provider komunikasi yang terpasang mengelilingi tiang listrik milik PLN tersebut sangat mengganggu, terlebih saat ada gangguan jaringan listrik, sehingga petugas bekerja keras untuk memperbaiki kabel listrik. "Petugas kami terganggu dengan adanya tiang provider tersebut, karena ketika melakukan perbaikan atau pemeliharaan jaringan akan mengganggu untuk menjangkau kabel PLN," ujarnya.
Menurut Made Arya, perusahaan provider komunikasi semestinya memperhitungkan pemasangan tiang tersebut, sehingga tidak sampai mengganggu milik PLN yang sudah melakukan kajian maupun perencanaan tempat-tempat pemasangan tiang tersebut.
Baca juga: Tarif listrik periode Januari-Maret 2021 tidak naik
Oleh karena itu, kata dia, Dinas Tata Ruang Kota dan Kabupaten dan instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan terhadap perusahaan provider telekomunikasi tersebut. "Kami harapkan pemerintah setempat yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, sehingga tidak sampai saling menganggu ketika melakukan perbaikan kabel atau jaringannya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021