Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mengubah aturan waktu operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha makanan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat atau berbasis mikro.

Jika sebelumnya seluruh kegiatan usaha, termasuk penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya dibatasi pada pukul 08.00 hingga 21.00 Wita, saat ini penjualan makanan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang dapat tetap buka sesuai jam operasional saat normal.

"Artinya, ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai pukul 21.00 Wita. Tetapi, kalau melayani take-away atau pesan antar dan makanan dibawa pulang, silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya," ujar Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan itu diambil dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung dengan memberi kesempatan pelaku usaha makanan untuk terus buka asalkan tidak melayani pembeli yang makan di tempat setelah pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Badung batasi jam kegiatan usaha hingga pukul 21.00 Wita

"Meskipun dapat tetap buka sesuai jam operasional saat normal, kami minta pelaku usaha untuk terus memperketat protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta mencegah terjadinya kerumunan," katanya.

Pelaku usaha juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan "No Mask No Service" atau tanpa masker, tidak dilayani pada tempat usahanya.

Selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, kegiatan belajar mengajar di Badung masih dilaksanakan secara daring.

Pemkab Badung juga akan terus melakukan penguatan pengujian atau testing berupa rapid test secara acak di tempat-tempat publik termasuk kepada para warga negara asing.

Baca juga: Badung cairkan bansos tunai untuk masyarakat terkait PPKM

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari ini sampai dengan hari Senin (8/3) mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Badung," kata I Wayan Adi Arnawa.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021