Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan, dikecualikan dari ketentuan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Surat Edaran yang mulai berlaku sejak hari ini hingga tersebut berisi 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas Badung, Made Suardita di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan SE tersebut mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas maksimum.
Pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diminta tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan 'No Mask No Service' atau tanpa masker, tidak dilayani pada tempat usahanya.
"Pelanggaran terhadap aturan kegiatan usaha itu dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," kata Made Suardita.
SE dengan Nomor: 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Badung itu juga mengatur agar kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya tetap dilaksanakan secara daring.
Ia menambahkan terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, masyarakat diminta agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara.
Sedangkan pelaksanaan ibadah umat agama juga dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.
"Untuk setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan upacara adat dan ibadah keagamaan wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 pada semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten)," ungkapnya.
Satgas Penanganan COVID-19 Badung juga akan terus melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan tes cepat COVID-19 dengan metode antigen secara acak di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada warga negara asing.
Made Suardita mengatakan dalam SE itu Bupati Giri Prasta juga meminta jajaran kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
Nantinya, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan COVID-19 kecamatan.
“Surat Edaran ini berlaku sampai dengan 22 Februari 2021.mendatang dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Badung,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Sedangkan untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan, dikecualikan dari ketentuan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Surat Edaran yang mulai berlaku sejak hari ini hingga tersebut berisi 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas Badung, Made Suardita di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan SE tersebut mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas maksimum.
Pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diminta tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan 'No Mask No Service' atau tanpa masker, tidak dilayani pada tempat usahanya.
"Pelanggaran terhadap aturan kegiatan usaha itu dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," kata Made Suardita.
SE dengan Nomor: 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Badung itu juga mengatur agar kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya tetap dilaksanakan secara daring.
Ia menambahkan terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, masyarakat diminta agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara.
Sedangkan pelaksanaan ibadah umat agama juga dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.
"Untuk setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan upacara adat dan ibadah keagamaan wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 pada semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten)," ungkapnya.
Satgas Penanganan COVID-19 Badung juga akan terus melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan tes cepat COVID-19 dengan metode antigen secara acak di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada warga negara asing.
Made Suardita mengatakan dalam SE itu Bupati Giri Prasta juga meminta jajaran kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
Nantinya, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan COVID-19 kecamatan.
“Surat Edaran ini berlaku sampai dengan 22 Februari 2021.mendatang dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Badung,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021