Seorang pria di Bali bernama I Made Suandika (30) mencoba menyelundupkan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali di dalam nasi "jinggo".
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dari pria terdapat delapan bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel jenis erimin five, satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet,"kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Senin.
Ia mengatakan bahwa pria yang berprofesi sebagai pedagang ini datang sendiri ke LP Kerobokan pada malam hari ketika tidak pada waktu penerimaan kunjungan. Adapun berat keseluruhan dari 100 butir happy five tersebut sebanyak 30,4 gram brutto atau 20 gram netto.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan pil erimin diduga happy vipe jenis pisikotrofika golongan IV dengan bahan utamannya nimetazepam. Untuk itu, Made Suandika langsung dibawa ke Polres Badung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakannya, terhadap I Made Suandika disangkakan dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oka mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021, pukul 22.30 Wita, di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung. Saat itu, seorang pria tidak dikenal datang dengan tujuan membawakan makanan ke dalam lapas.
Namun, saat malam hari tidak menerima penitipan barang untuk warga binaan lapas. Kemudian, Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta yang berada di lokasi meminta untuk memeriksa barang bawaan tersebut.
"Saat di TKP Ka KPLP ini melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam. Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan narkoba di dalam bungkusan nasi," ucap Oka.
Ia menambahkan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait warga binaan yang akan menerima narkotika tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021