Jakarta (Antara Bali) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pencabutan dua Surat Keputusan (SK) soal pendelegasian wewenangnya kepada direksi dan komisaris BUMN karena adanya tekanan politik.
       
"Saya sepenuhnya menyadari bahwa itu proses politik, proses politik itu ya begitu. Jadi sesuatu yang saya anggap ideal, tapi kalau secara politik dianggap tidak ideal, yang bisa demikian, karena yang berkuasa kan politik sekarang," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor PT Pann Multifinance (Persero), Jakarta, Selasa.
       
Menurut Dahlan, tekanan politik terhadap kebijakannya soal pendelegasian wewenang juga tercermin dari adanya galangan rencana DPR-RI melakukan interpelasi.
       
Sebelumnya pada situs Kementerian BUMN, Dahlan Iskan melalui surat bernomor S- 254 /MBU/2012 tertanggal 21 Mei 2012, mencabut SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi.
       
Selanjutnya mencabut SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi.
        
Padahal kedua SK tersebut merupakan keputusan yang diambil Kementerian sebagai pengganti SK-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dari atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) Kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.
        
Meskipun diakui Dahlan, terjadi tekanan politik, namun penarikan dua SK tersebut tidak terkait dengan pengangkatan lima direksi baru PT Pertamina yang dilakukan tanpa melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).
        
Ia juga membantah rumor bahwa telah terjadi perselisihan antara dirinya dengan Menteri ESDM Jero Wacik terkait penetapan direksi Pertamina itu.
        
"Tidak lah. Penetapan SK tersebut murni untuk melakukan debirokratisasi (pemangkasan birokrasi) di BUMN yang harus dijalankan. Karena lewat debirokratisasi salah satu cara mengapa kita melakukan reformasi," ujar Dahlan.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012