Denpasar (Antara Bali) - Tim kuasa hukum Bali Kuta Residence (BKR) menilai pihak kepolisian terkesan lambat menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Karsa Indostama Mandiri (KIM).

"Semenjak kami melaporkan PT KIM atas dugaan tersebut ke Polda Bali pada Kamis (12/4), sampai sekarang belum ada perkembangannya," kata Nyoman Gde Sudiantara, salah seorang tim kuasa hukum BKR, di Denpasar, Jumat.

Dia mengatakan, sampai saat ini pihak penyidik belum memeriksa saksi kunci dalam kasus itu, terutama dari pihak terlapor.

"Bagaimana tidak lambat atau jalan di tempat, kalau sudah sebulan baru memeriksa dari pelapor saja, kapan tersangkanya ditetapkan?" ujarnya dengan nada bertanya.

Sudiantara menjelaskan, bila pihak terlapor sudah diperiksa, duduk persoalan kasus itu akan semakin jelas sehingga siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia kepailitan bisa diungkap. "Mengapa kami minta PT KIM diusut duluan, karena merekalah yang menjadi pemohon pailit," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Sudiantara, dalam kasus dugaan praktik mafia kepailitan itu banyak yang menjadi korban.Hotel BKR hanyalah sebagian dari skenario besar yang dilakukkan oleh oknum tak bertanggung jawab di negeri ini.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012