Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan pengunjung 25 persen dari jumlah kapasitas maksimum saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Badung.

"Dalam Surat Edaran tersebut ada 11 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas Badung, Made Suardita di Mangupura, Kamis.

Ia mengatakan selain membatasi kapasitas pengunjung, pelaku usaha juga diminta untuk menolak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan "No Mask No Service".

Surat Edaran itu juga membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita kecuali untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan.

"Pelanggaran terhadap poin yang mengatur pembatasan kapasitas serta jam operasional itu dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," kata Made Suardita.

Selain mengatur pelaksanaan kegiatan usaha, Surat Edaran tersebut juga mengatur sejumlah hal lain di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan melakukan penguatan pengujian atau testing berupa rapid test secara acak di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para warga negara asing.

Selanjutnya, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan juga diatur agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara diantara, Piodalan atau Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.

Untuk upacara Pitra Yadnya atau ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah atau bade serta setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.

"Untuk upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi dan pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang," ungkapnya.

Made Suardita menambahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui surat edaran itu juga meminta agar kecamatan, desa atau kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

"Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa atau kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan," ujarnya.

Surat Edaran itu berlaku sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus COVID-19 di Kabupaten Badung.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021