Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Bali, menetapkan pasangan I Komang Gede Sanjaya dan Edi Wirawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih dalam pemilihan serentak 2020.

Penetapan pasangan Bupati-Wabup terpilih itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam pemilihan serentak 2020 di kantor KPU Tabanan, Sabtu, yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila.

"Kegiatan ini adalah tahapan terakhir KPU Tabanan dalam pilkada serentak  tahun 2020, sebelum nanti tahap pelantikan," kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.

Pada tanggal 16 Desember 2020 ,KPU Kabupaten Tabanan sudah melaksanakan acara rapat pleno perolehan hasil bahwa pasangan calon I Komang Gede Sanjaya dan Edi Wirawan memperoleh suara sebanyak 207.276 suara atau 72,28 persen dari total suara 284.417 suara.

Setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Januari 2021 dan surat dinas dari KPU RI tertanggal 20 Januari 2021, tidak adanya gugatan, maka pihaknya melakukan penetapan calon terpilih yang sebelumnya dilakukan rapat pleno intern dan rapat pleno dibuka untuk umum.

Dalam penetapan calon terpilih itu, Ketua KPU Weda Subawa mengucapkan selamat kepada calon terpilih dan selamat mengemban tugas kedepan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan melaksanakan aspirasi masyarakat.

Tak lupa, pihaknya  menghimbau agar selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi ini.

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021