Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan PT. Sucofindo (Persero) menyerahkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) serta Indonesia Care (I Do Care) untuk pusat perbelanjaan Mal Bali Galeria di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Penyerahan sertifikat yang dilakukan pada Selasa (19/1) lalu di Badung tersebut dilakukan setelah PT. Sucofindo (Persero) dan Konsorsiumnya melalukan proses audit dan sertifikasi di pusat perbelanjaan itu.
Baca juga: 22 'tenant' di The Nusa Dua telah kantongi sertifikat CHSE
"Sebagian besar pusat perbelanjaan di Bali sudah tersertifikasi, namun masih ada yang belum. Ini menjadi tugas kami dari Sucofindo dan konsorsium sebagai pihak yang ditunjuk Kemenparekraf untuk melakukan kegiatan-kegiatan sertifikasi di tahun 2021," ujar Kepala Cabang PT.Sucofindo (Persero) Denpasar, Dedih Budiawan Sugianto.
Ia mengatakan, sertifikasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan ada melakukan sertifikasi yang lebih besar dari tahun 2020 yang awalnya sertifikasi difokuskan kepada hotel dan destinasi pariwisata non-hotel kemudian ditambahkan yang ada di zona hijau dan termasuk pusat perbelanjaan seperti mal.
"Adanya sertifikasi I Do Care dan CHSE dari Sucofindo dan konsorsium membuat masyarakat datang ke lokasi usaha pariwisata merasa aman dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ada," katanya.
Dedih Budiawan menjelaskan, jumlah industri usaha di Pulau Dewata hingga akhir bulan Desember 2020 lalu yang sudah diaudit oleh PT. Sucofindo (Persero) dan konsorsiumnya sebanyak 1.137 pelaku usaha.
Baca juga: Wagub Bali ingatkan wisatawan disiplin terapkan prokes
Dari jumlah itu, sebanyak 994 pelaku usaha juga mendapatkan sertifikat I Do Care dari Kemenpareraf yang terdiri dari hotel sebanyak 516 dan non-hotel meliputi restoran, pondok wisata, homestay, vila, wisata selam, pusat perbelanjaan dan jasa transportasi sebanyak 478 pelaku usaha.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan, mal merupakan bagian dari objek yang dikunjungi oleh wisatawan dan sertifikat CHSE dan I Do Care tersebut bermanfaat guna membangun kepercayaan masyarakat terkait dengan penanganan COVID-19.
"Sertifikasi ini untuk membangun kepercayaan diri dari pengunjung untuk mengunjungi tempat-tempat publik seperti pusat perbelanjaan di Mal Bali Galeria ini. Pemerintah pusat melalui Kemenparekraf mengeluarkan sertifikat dan mal termasuk dari bagian daripada yang disasar," katanya.
Ia menjelaskan, selama masa COVID-19, mal harus menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi.
"Terutama mencegah adanya kerumunan, itu yang paling penting sebenarnya di pusat perbelanjaan. Dari sisi mewajibkan penggunaan masker, cek suhu tubuh dan cuci tangan penerapannya sudah bagus, sebenarnya yang perlu diwaspadai menghindari kerumunan itu," ungkapnya.
Baca juga: Menparekraf: UNWTO puji penerapan protokol kesehatan di Indonesia
Sementara itu, General Manager Mal Bali Galeria Andry M. Sitania mengatakan, untuk memastikan penerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan dari pemerintah, pihaknya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Selain menerapkan prosedur protokol kesehatan dan menjaga protokol secara disiplin, kami juga membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 untuk internal Mal Bali Galeria. Tenant yang ada selalu kami kontrol dan apabila terjadi sedikit pelanggaran protokol kesehatan akan kami berikan sanksi," ungkanya.
Menurutnya, pandemi COVID-19 juga telah berdampak terhadap kunjungan pengunjung ke Mal Bali Galeria yang menurun tajam dari saat sebelum adanya pandemi.
"Sebelumnya saat keadaan normal, kunjungan ke Mal Bali Galeria per hari saat weekday bisa mencapai 10 ribu orang lebih. Namun, saat ini rata-rata hanya berkisar 4 ribu sampai 5 ribu orang. Saat weekend bisa tembus 25 ribu sampai 30 ribu orang per hari, tapi saat ini tidak lebih dari 15 ribu kunjungan," ujar Andry M. Sitania.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Penyerahan sertifikat yang dilakukan pada Selasa (19/1) lalu di Badung tersebut dilakukan setelah PT. Sucofindo (Persero) dan Konsorsiumnya melalukan proses audit dan sertifikasi di pusat perbelanjaan itu.
Baca juga: 22 'tenant' di The Nusa Dua telah kantongi sertifikat CHSE
"Sebagian besar pusat perbelanjaan di Bali sudah tersertifikasi, namun masih ada yang belum. Ini menjadi tugas kami dari Sucofindo dan konsorsium sebagai pihak yang ditunjuk Kemenparekraf untuk melakukan kegiatan-kegiatan sertifikasi di tahun 2021," ujar Kepala Cabang PT.Sucofindo (Persero) Denpasar, Dedih Budiawan Sugianto.
Ia mengatakan, sertifikasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan ada melakukan sertifikasi yang lebih besar dari tahun 2020 yang awalnya sertifikasi difokuskan kepada hotel dan destinasi pariwisata non-hotel kemudian ditambahkan yang ada di zona hijau dan termasuk pusat perbelanjaan seperti mal.
"Adanya sertifikasi I Do Care dan CHSE dari Sucofindo dan konsorsium membuat masyarakat datang ke lokasi usaha pariwisata merasa aman dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ada," katanya.
Dedih Budiawan menjelaskan, jumlah industri usaha di Pulau Dewata hingga akhir bulan Desember 2020 lalu yang sudah diaudit oleh PT. Sucofindo (Persero) dan konsorsiumnya sebanyak 1.137 pelaku usaha.
Baca juga: Wagub Bali ingatkan wisatawan disiplin terapkan prokes
Dari jumlah itu, sebanyak 994 pelaku usaha juga mendapatkan sertifikat I Do Care dari Kemenpareraf yang terdiri dari hotel sebanyak 516 dan non-hotel meliputi restoran, pondok wisata, homestay, vila, wisata selam, pusat perbelanjaan dan jasa transportasi sebanyak 478 pelaku usaha.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan, mal merupakan bagian dari objek yang dikunjungi oleh wisatawan dan sertifikat CHSE dan I Do Care tersebut bermanfaat guna membangun kepercayaan masyarakat terkait dengan penanganan COVID-19.
"Sertifikasi ini untuk membangun kepercayaan diri dari pengunjung untuk mengunjungi tempat-tempat publik seperti pusat perbelanjaan di Mal Bali Galeria ini. Pemerintah pusat melalui Kemenparekraf mengeluarkan sertifikat dan mal termasuk dari bagian daripada yang disasar," katanya.
Ia menjelaskan, selama masa COVID-19, mal harus menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi.
"Terutama mencegah adanya kerumunan, itu yang paling penting sebenarnya di pusat perbelanjaan. Dari sisi mewajibkan penggunaan masker, cek suhu tubuh dan cuci tangan penerapannya sudah bagus, sebenarnya yang perlu diwaspadai menghindari kerumunan itu," ungkapnya.
Baca juga: Menparekraf: UNWTO puji penerapan protokol kesehatan di Indonesia
Sementara itu, General Manager Mal Bali Galeria Andry M. Sitania mengatakan, untuk memastikan penerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan dari pemerintah, pihaknya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Selain menerapkan prosedur protokol kesehatan dan menjaga protokol secara disiplin, kami juga membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 untuk internal Mal Bali Galeria. Tenant yang ada selalu kami kontrol dan apabila terjadi sedikit pelanggaran protokol kesehatan akan kami berikan sanksi," ungkanya.
Menurutnya, pandemi COVID-19 juga telah berdampak terhadap kunjungan pengunjung ke Mal Bali Galeria yang menurun tajam dari saat sebelum adanya pandemi.
"Sebelumnya saat keadaan normal, kunjungan ke Mal Bali Galeria per hari saat weekday bisa mencapai 10 ribu orang lebih. Namun, saat ini rata-rata hanya berkisar 4 ribu sampai 5 ribu orang. Saat weekend bisa tembus 25 ribu sampai 30 ribu orang per hari, tapi saat ini tidak lebih dari 15 ribu kunjungan," ujar Andry M. Sitania.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021