Sebanyak 22 tenant di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dikelola oleh BUMN PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah mengantongi Sertifikat Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Berarti 92 persen di kawasan kami dinyatakan telah menjalankan standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan pemerintah guna mewujudkan kawasan pariwisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan di tengah pandemi COVID-19," ujar Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita dalam keterangannya di Mangupura, Senin.
Sertifikat CHSE tersebut diterbitkan oleh PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk oleh Kemenparekraf untuk menilai secara independen penerapan standar CHSE, dimana hasil penilaian kemudian menjadi dasar pemberian label ‘Indonesia Care’ pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ngurah Ardita mengatakan, ITDC terus berupaya untuk mendorong tenant yang ada agar dapat memperoleh Sertifikat CHSE ini dimana Sertifikat itu menunjukkan semangat kebersamaan antara ITDC dan para tenant The Nusa Dua untuk bekerjasama membangkitkan pariwisata The Nusa Dua melalui penerapan protokol kesehatan secara konsisten.
Menurut dia, sertifikat CHSE untuk tenant tersebut dapat menjadi daya tarik sekaligus memberi jaminan kepada wisatawan bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi persyaratan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung.
"Selain itu, wisatawan juga mempunyai pilihan akomodasi yang setara dalam hal penerapan protokol kesehatan di The Nusa Dua," katanya.
Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, tenant yang ada juga mendapatkan labelling "Indonesia Care" dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada area lobi, resepsionis, restoran maupun toilet hotel.
Labelling tersebut diberikan kepada usaha pariwisata yang dinilai sudah memenuhi protokol CHSE untuk beroperasi pada tatanan kehidupan era baru, sehingga dapat dipercaya oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tempat-tempat tersebut.
"Diperolehnya Sertifikat CHSE bagi The Nusa Dua dan tenant ini membuktikan bahwa kawasan kami merupakan destinasi pariwisata yang layak menjadi pilihan wisatawan maupun masyarakat untuk berlibur atau berkegiatan lainnya di tengah era tatanan kehidupan baru,” ungkap Ngurah Ardita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Berarti 92 persen di kawasan kami dinyatakan telah menjalankan standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan pemerintah guna mewujudkan kawasan pariwisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan di tengah pandemi COVID-19," ujar Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita dalam keterangannya di Mangupura, Senin.
Sertifikat CHSE tersebut diterbitkan oleh PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk oleh Kemenparekraf untuk menilai secara independen penerapan standar CHSE, dimana hasil penilaian kemudian menjadi dasar pemberian label ‘Indonesia Care’ pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ngurah Ardita mengatakan, ITDC terus berupaya untuk mendorong tenant yang ada agar dapat memperoleh Sertifikat CHSE ini dimana Sertifikat itu menunjukkan semangat kebersamaan antara ITDC dan para tenant The Nusa Dua untuk bekerjasama membangkitkan pariwisata The Nusa Dua melalui penerapan protokol kesehatan secara konsisten.
Menurut dia, sertifikat CHSE untuk tenant tersebut dapat menjadi daya tarik sekaligus memberi jaminan kepada wisatawan bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi persyaratan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung.
"Selain itu, wisatawan juga mempunyai pilihan akomodasi yang setara dalam hal penerapan protokol kesehatan di The Nusa Dua," katanya.
Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, tenant yang ada juga mendapatkan labelling "Indonesia Care" dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada area lobi, resepsionis, restoran maupun toilet hotel.
Labelling tersebut diberikan kepada usaha pariwisata yang dinilai sudah memenuhi protokol CHSE untuk beroperasi pada tatanan kehidupan era baru, sehingga dapat dipercaya oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tempat-tempat tersebut.
"Diperolehnya Sertifikat CHSE bagi The Nusa Dua dan tenant ini membuktikan bahwa kawasan kami merupakan destinasi pariwisata yang layak menjadi pilihan wisatawan maupun masyarakat untuk berlibur atau berkegiatan lainnya di tengah era tatanan kehidupan baru,” ungkap Ngurah Ardita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021