Kejaksaan Negeri Badung, Bali menerima pelimpahan tersangka tindak pidana perpajakan Sri Eni Idayati (49) dari Penyidik pada Kepolisian Daerah Bali dan Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Tersangka merupakan direktur PT GPM disangka melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai PPN yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dihubungi melalui telepon di Badung, Bali.
Ia mengatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak Maret 2016 hingga Desember 2017.
Dalam perkara ini, tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp320 juta .
"Bahwa tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,"ucap Bamaxz.
Ia mengatakan tersangka diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.
"Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, dan selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda," jelasnya.
Bamaxs menambahkan tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan dengan memeriksa tersangka terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.
Selain itu, 592 buah barang bukti telah diperiksa dan disita oleh penyidik. Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Rutan Polda Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021