Tim Yustisi untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Tabanan, Bali, telah mengenakan sanksi denda kepada 45 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sejak penerapan PPKM mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai 16 Januari 2021.
"Ada 45 orang didenda karena tidak menggunakan masker, ada juga teguran lesan sebanyak 860 orang dan tindakan sanksi fisik sebanyak 79 orang," kata Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba di Tabanan, Minggu.
Ia menjelaskan setiap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker telah dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp100 ribu, dengan total denda Rp4,5 juta yang masuk ke Pemkab Tabanan.
Selain itu, 79 orang yang dikenakan hukuman tindakan sanksi fisik berupa hukuman push up dan melakukan kegiatan sosial, teguran lisan berupa edukasi, termasuk sosialisasi.
Baca juga: Tabanan siap laksanakan PPKM
"Kami melakukan penindakan yang lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker, tapi tidak serta merta memberi denda, namun lebih ke arah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker," ujarnya.
Sampai hari ini, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan terkait protokol kesehatan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen.
"Minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi, yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker," katanya.
Baca juga: Jurus PPKM untuk Bali berjibaku lawan COVID-19
Dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.
Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk selalu menaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak), karena kesehatan itu penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Ada 45 orang didenda karena tidak menggunakan masker, ada juga teguran lesan sebanyak 860 orang dan tindakan sanksi fisik sebanyak 79 orang," kata Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba di Tabanan, Minggu.
Ia menjelaskan setiap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker telah dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp100 ribu, dengan total denda Rp4,5 juta yang masuk ke Pemkab Tabanan.
Selain itu, 79 orang yang dikenakan hukuman tindakan sanksi fisik berupa hukuman push up dan melakukan kegiatan sosial, teguran lisan berupa edukasi, termasuk sosialisasi.
Baca juga: Tabanan siap laksanakan PPKM
"Kami melakukan penindakan yang lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker, tapi tidak serta merta memberi denda, namun lebih ke arah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker," ujarnya.
Sampai hari ini, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan terkait protokol kesehatan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen.
"Minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi, yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker," katanya.
Baca juga: Jurus PPKM untuk Bali berjibaku lawan COVID-19
Dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.
Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk selalu menaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak), karena kesehatan itu penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021