Ingat Pesan Ibu 3M tak henti-hentinya disosialisasikan dalam berbagai kesempatan, namun kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata terus bertambah.
Akhirnya, jurus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun diamanatkan pemerintah pusat untuk Bali.
Saat ini, Bali telah mencapai peringkat tertinggi di Indonesia dalam penerapan protokol kesehatan, seperti yang disampaikan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dengan pencapaian kepatuhan pemakaian masker di Bali mencapai 96,47 persen dan kepatuhan menjaga jarak 91,95 persen.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, hingga Selasa (12/1) jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata sudah mencapai 19.987 orang.
Khusus untuk Selasa (12/1) ini, bahkan pertambahan kasus baru sebanyak 350 orang, dengan rincian penularan karena transmisi lokal 302 orang, pelaku perjalanan dalam negeri 41 orang, dan tujuh orang pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Tari Kecak Uluwatu ditiadakan sementara terkait PPKM
Sementara jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 17.606 orang (88,09 persen) dan 1.808 orang (9,05 persen) masih menjalani perawatan, serta yang meninggal dunia karena COVID-19 secara kumulatif sebanyak 573 orang (2,87 persen).
Pulau Jawa dan Bali, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 melaksanakan PPKM dengan sejumlah poin-poin ketentuan yang harus dipatuhi, seperti pembatasan di tempat kerja dengan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian jam buka maksimal pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, makan di tempat maksimal 25 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat, kegiatan konstruksi diizinkan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta masih ada lagi ketentuan lainnnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster pun sebelumnya merespons dengan cepat ketentuan PPKM yang disampaikan pemerintah pusat dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk Bali melalui transportasi udara dan laut/darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR ataupun surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.
Baca juga: Menparekraf dukung pembatasan kegiatan Jawa Bali tekan COVID-19
Selain itu, melalui SE tersebut Gubernur Bali pun mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum saat beraktivitas untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Apabila melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itupun memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE secara efektif.
Namun, terkait PPKM, Gubernur Bali meminta "jalan tengah" agar daerah yang dipimpinnya tidak mutlak diatur sesuai ketentuan yang ditentukan pemerintah pusat.
"Jalan tengah yang diambil terkait PPKM, di antaranya ketentuan penerapan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) 50 persen," kata Koster, saat menjadi narasumber talkshow yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertajuk Implementasi PPKM Jawa-Bali itu.
Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali dibijaksanai hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Prajurit TNI bersihkan kawasan Pantai Kuta
Kemudian perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah, sesuai Instruksi Mendagri, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi ditambah Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Animo tinggi
Meskipun Bali telah dibuatkan aturan yang terketat dibandingkan dengan daerah lainnya di Tanah Air ketika libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan COVID-19, namun Gubernur Koster menilai animo wisatawan domestik ke Bali tetap tinggi.
"Peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun. Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisatawan domestik menikmati akhir tahun di Bali," ucapnya.
Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang. "Meskipun sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan," kata Koster.
Baca juga: "Pandawa Bangkit" di Badung dorong pemulihan pariwisata
Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali pun mengatakan meskipun penegakan protokol kesehatan selama ini cukup tinggi, namun pihaknya masih juga mendapat laporan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah objek wisata.
Pelanggaran itu, khususnya di objek wisata pada rangkaian liburan Natal dan Tahun Baru 2021. "Hal ini mendapat atensi dari pemerintah pusat dan kami banyak menerima laporan, baik langsung maupun berupa foto yang menunjukkan pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata," katanya.
Dewa Indra menambahkan, di luar prediksi banyak pihak, tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan, sekalipun Bali menerapkan syarat yang paling ketat, yaitu hasil tes swab PCR untuk jalur udara dan rapid test antigen untuk jalur laut.
"Hal inilah yang kemudian memicu pelanggaran protokol kesehatan, seperti terjadinya kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata," ucapnya.
Oleh karena itu, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP kabupaten/kota akan melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker bagi pengendara kendaraan bermotor.
"Dengan dilaksanakannya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di sela-sela pelaksanaan sidak masker di Denpasar.
Baca juga: Artikel - Rem pariwisata Bali demi aman dari COVID-19
Upaya penertiban penggunaan masker akan dilakukan setiap hari, mulai mulai 11-25 Januari 2021 dengan tempat yang berbeda-beda, mulai dari pukul 09.00-11.00 Wita dan juga 21.00-23.00 Wita.
Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya PPKM di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Satpol PP Provinsi Bali dan unsur kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar di Jalan Moh Yamin Denpasar.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp100.000 (tunai dan nontunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan COVID-19.
Namun, bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi sosial yang dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker, namun kurang baik dan benar akan ditegur secara lisan.
Untuk di Kota Denpasar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pada hari pertama PPKM, tim yustisi menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
Dari delapan pelanggar yang dijaring ini, tujuh pelanggar dikenai denda masing-masing Rp100 ribu dan satu orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial berupa push up.
Masyarakat yang masih kedapatan melanggar menyampaikan sejumlah alasan, mulai dari yang mengatakan lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Baca juga: Menparekraf: Bali tolok ukur bangkitkan ekonomi kreatif di tengah COVID-19
Terlepas dari berbagai regulasi maupun upaya penertiban yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait, tetap yang terpenting adalah upaya pencegahan penularan COVID-19 itu tidak boleh kendor dengan Ingat Pesan Ibu 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Terlebih berdasarkan catatan Satgas Penanganan COVID-19 secara nasional, dalam dua pekan di Januari 2021 ini angka kasus aktif COVID-19 menjadi lebih dari 123 ribu orang. Angka yang menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menunjukkan kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dua setengah bulan terakhir.
Program vaksinasi COVID-19 bukan menjadi alasan bagi warga untuk abai pada semua anjuran pemerintah, khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan. Semoga Indonesia segera bebas daribpandemi global ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Akhirnya, jurus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun diamanatkan pemerintah pusat untuk Bali.
Saat ini, Bali telah mencapai peringkat tertinggi di Indonesia dalam penerapan protokol kesehatan, seperti yang disampaikan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dengan pencapaian kepatuhan pemakaian masker di Bali mencapai 96,47 persen dan kepatuhan menjaga jarak 91,95 persen.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, hingga Selasa (12/1) jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata sudah mencapai 19.987 orang.
Khusus untuk Selasa (12/1) ini, bahkan pertambahan kasus baru sebanyak 350 orang, dengan rincian penularan karena transmisi lokal 302 orang, pelaku perjalanan dalam negeri 41 orang, dan tujuh orang pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Tari Kecak Uluwatu ditiadakan sementara terkait PPKM
Sementara jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 17.606 orang (88,09 persen) dan 1.808 orang (9,05 persen) masih menjalani perawatan, serta yang meninggal dunia karena COVID-19 secara kumulatif sebanyak 573 orang (2,87 persen).
Pulau Jawa dan Bali, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 melaksanakan PPKM dengan sejumlah poin-poin ketentuan yang harus dipatuhi, seperti pembatasan di tempat kerja dengan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian jam buka maksimal pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, makan di tempat maksimal 25 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat, kegiatan konstruksi diizinkan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta masih ada lagi ketentuan lainnnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster pun sebelumnya merespons dengan cepat ketentuan PPKM yang disampaikan pemerintah pusat dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk Bali melalui transportasi udara dan laut/darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR ataupun surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.
Baca juga: Menparekraf dukung pembatasan kegiatan Jawa Bali tekan COVID-19
Selain itu, melalui SE tersebut Gubernur Bali pun mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum saat beraktivitas untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Apabila melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itupun memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE secara efektif.
Namun, terkait PPKM, Gubernur Bali meminta "jalan tengah" agar daerah yang dipimpinnya tidak mutlak diatur sesuai ketentuan yang ditentukan pemerintah pusat.
"Jalan tengah yang diambil terkait PPKM, di antaranya ketentuan penerapan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) 50 persen," kata Koster, saat menjadi narasumber talkshow yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertajuk Implementasi PPKM Jawa-Bali itu.
Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali dibijaksanai hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Prajurit TNI bersihkan kawasan Pantai Kuta
Kemudian perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah, sesuai Instruksi Mendagri, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi ditambah Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Animo tinggi
Meskipun Bali telah dibuatkan aturan yang terketat dibandingkan dengan daerah lainnya di Tanah Air ketika libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan COVID-19, namun Gubernur Koster menilai animo wisatawan domestik ke Bali tetap tinggi.
"Peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun. Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisatawan domestik menikmati akhir tahun di Bali," ucapnya.
Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang. "Meskipun sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan," kata Koster.
Baca juga: "Pandawa Bangkit" di Badung dorong pemulihan pariwisata
Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali pun mengatakan meskipun penegakan protokol kesehatan selama ini cukup tinggi, namun pihaknya masih juga mendapat laporan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah objek wisata.
Pelanggaran itu, khususnya di objek wisata pada rangkaian liburan Natal dan Tahun Baru 2021. "Hal ini mendapat atensi dari pemerintah pusat dan kami banyak menerima laporan, baik langsung maupun berupa foto yang menunjukkan pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata," katanya.
Dewa Indra menambahkan, di luar prediksi banyak pihak, tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan, sekalipun Bali menerapkan syarat yang paling ketat, yaitu hasil tes swab PCR untuk jalur udara dan rapid test antigen untuk jalur laut.
"Hal inilah yang kemudian memicu pelanggaran protokol kesehatan, seperti terjadinya kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata," ucapnya.
Oleh karena itu, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP kabupaten/kota akan melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker bagi pengendara kendaraan bermotor.
"Dengan dilaksanakannya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di sela-sela pelaksanaan sidak masker di Denpasar.
Baca juga: Artikel - Rem pariwisata Bali demi aman dari COVID-19
Upaya penertiban penggunaan masker akan dilakukan setiap hari, mulai mulai 11-25 Januari 2021 dengan tempat yang berbeda-beda, mulai dari pukul 09.00-11.00 Wita dan juga 21.00-23.00 Wita.
Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya PPKM di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Satpol PP Provinsi Bali dan unsur kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar di Jalan Moh Yamin Denpasar.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp100.000 (tunai dan nontunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan COVID-19.
Namun, bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi sosial yang dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker, namun kurang baik dan benar akan ditegur secara lisan.
Untuk di Kota Denpasar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pada hari pertama PPKM, tim yustisi menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
Dari delapan pelanggar yang dijaring ini, tujuh pelanggar dikenai denda masing-masing Rp100 ribu dan satu orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial berupa push up.
Masyarakat yang masih kedapatan melanggar menyampaikan sejumlah alasan, mulai dari yang mengatakan lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Baca juga: Menparekraf: Bali tolok ukur bangkitkan ekonomi kreatif di tengah COVID-19
Terlepas dari berbagai regulasi maupun upaya penertiban yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait, tetap yang terpenting adalah upaya pencegahan penularan COVID-19 itu tidak boleh kendor dengan Ingat Pesan Ibu 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Terlebih berdasarkan catatan Satgas Penanganan COVID-19 secara nasional, dalam dua pekan di Januari 2021 ini angka kasus aktif COVID-19 menjadi lebih dari 123 ribu orang. Angka yang menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menunjukkan kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dua setengah bulan terakhir.
Program vaksinasi COVID-19 bukan menjadi alasan bagi warga untuk abai pada semua anjuran pemerintah, khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan. Semoga Indonesia segera bebas daribpandemi global ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021