Manggala Utama (Ketua Umum) Paiketan Krama Istri (Pakis) Provinsi Bali Putri Koster mengatakan keberadaan organisasi yang dipimpinnya berkontribusi untuk mendukung program yang dicanangkan desa adat sebagai implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Keberadaan Pakis Bali di tengah masyarakat dalam menjalankan programnya tidak saling tumpang tindih dengan program-program Tim Penggerak PKK. Pakis Bali akan terus bersinergi dengan PKK untuk menyosialisasikan program-program Pemprov Bali yang tertuang dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali," kata Putri Koster di Denpasar, Jumat.
Saat menjadi narasumber dalam acara Perempuan Bali Bicara bertajuk "Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Sosialisasi Pakis Bali" itu, dia menyebut posisi PKK dan Pakis Bali di suatu desa sudah jelas.
"Ketua TP PKK adalah istri kepala desa, sedangkan ketua pakis adalah istri Jro Bendesa (pimpinan desa adat). Dari keduanya tersebut selama ini sudah dalam ranah ruang lingkup yang beda dan keduanya menjalankan fungsinya secara beriringan," ujar istri Gubernur Bali itu.
Baca juga: Putri Koster ajak perempuan Bali turut perkokoh desa adat
Dia menambahkan, keberadaan Pakis Bali yang memiliki pengurus sebanyak 19 orang ini, telah menyusun sejumlah program kerja yang mendukung kegiatan di desa adat serta memberdayakan dan memperkuat kemampuan krama istri (kaum wanita) di adat dalam melakukan swadharma (kewajiban) masing-masing.
"Dengan demikian, krama istri akan bisa menjadi subjek dalam wilayah desa adat dan turut mengemban tanggung jawab dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian serta ajegnya tradisi, adat dan budaya di desa adat," ucapnya.
Dalam kepengurusannya, pengurus Pakis Bali yang dilantik pada tanggal 17 September 2020 ini terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki 5 Pasayahan (seksi) yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan.
Selanjutnya Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak.
"Keberadaan Pakis Bali ini berfungsi untuk mendukung tugas-tugas Majelis Desa Adat sebagai lembaga adat yang memiliki payung hukum yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali: Perlu kesadaran kolektif perkokoh desa adat
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan lahirnya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa adat merupakan payung hukum yang sangat lengkap dan jelas terkait keberadaan desa adat di Bali.
"Perda ini tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan di desa adat tetapi juga tata kelola keuangan desa adat serta pemberdayaan desa adat. Dengan perda ini desa adat memiliki potensi untuk mengembangkan potensi desanya ke dalam unit usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Kartika, mendukung penuh keberadaan desa adat tidak hanya dalam bentuk regulasi berupa perda tetapi juga didukung penganggaran serta gedung yang representatif serta lembaga-lembaga yang mendukung di dalamnya seperti Pakis Bali.
"Dengan demikian, keberadaan desa adat di Bali akan semakin kuat sehingga desa adat akan mampu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Keberadaan Pakis Bali di tengah masyarakat dalam menjalankan programnya tidak saling tumpang tindih dengan program-program Tim Penggerak PKK. Pakis Bali akan terus bersinergi dengan PKK untuk menyosialisasikan program-program Pemprov Bali yang tertuang dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali," kata Putri Koster di Denpasar, Jumat.
Saat menjadi narasumber dalam acara Perempuan Bali Bicara bertajuk "Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Sosialisasi Pakis Bali" itu, dia menyebut posisi PKK dan Pakis Bali di suatu desa sudah jelas.
"Ketua TP PKK adalah istri kepala desa, sedangkan ketua pakis adalah istri Jro Bendesa (pimpinan desa adat). Dari keduanya tersebut selama ini sudah dalam ranah ruang lingkup yang beda dan keduanya menjalankan fungsinya secara beriringan," ujar istri Gubernur Bali itu.
Baca juga: Putri Koster ajak perempuan Bali turut perkokoh desa adat
Dia menambahkan, keberadaan Pakis Bali yang memiliki pengurus sebanyak 19 orang ini, telah menyusun sejumlah program kerja yang mendukung kegiatan di desa adat serta memberdayakan dan memperkuat kemampuan krama istri (kaum wanita) di adat dalam melakukan swadharma (kewajiban) masing-masing.
"Dengan demikian, krama istri akan bisa menjadi subjek dalam wilayah desa adat dan turut mengemban tanggung jawab dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian serta ajegnya tradisi, adat dan budaya di desa adat," ucapnya.
Dalam kepengurusannya, pengurus Pakis Bali yang dilantik pada tanggal 17 September 2020 ini terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki 5 Pasayahan (seksi) yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan.
Selanjutnya Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak.
"Keberadaan Pakis Bali ini berfungsi untuk mendukung tugas-tugas Majelis Desa Adat sebagai lembaga adat yang memiliki payung hukum yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali: Perlu kesadaran kolektif perkokoh desa adat
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan lahirnya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa adat merupakan payung hukum yang sangat lengkap dan jelas terkait keberadaan desa adat di Bali.
"Perda ini tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan di desa adat tetapi juga tata kelola keuangan desa adat serta pemberdayaan desa adat. Dengan perda ini desa adat memiliki potensi untuk mengembangkan potensi desanya ke dalam unit usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Kartika, mendukung penuh keberadaan desa adat tidak hanya dalam bentuk regulasi berupa perda tetapi juga didukung penganggaran serta gedung yang representatif serta lembaga-lembaga yang mendukung di dalamnya seperti Pakis Bali.
"Dengan demikian, keberadaan desa adat di Bali akan semakin kuat sehingga desa adat akan mampu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021