Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Selasa (12/1) 2021 terjadi penambahan kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata sebanyak 350 orang dalam sehari sehingga jumlah totalnya kini menjadi sebanyak 19.987 kasus.
"Dari 350 kasus baru hari ini, sebanyak 302 orang penularannya melalui transmisi lokal, kemudian 41 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan tujuh orang pelaku perjalanan luar negeri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan dari 350 kasus itu, mayoritas di Kota Denpasar (133 orang), Kabupaten Badung (70 orang), Kabupaten Tabanan (51 orang), Gianyar (45 orang), Buleleng (14), Jembrana (10), Bangli (7), Klungkung (2), Karangasem (2), domisili luar Bali (11) dan lima warga negara asing.
Baca juga: Bali mulai distribusikan vaksin ke kabupaten/kota (video)
Dengan penambahan 350 kasus baru itu, kata dia, secara kumulatif saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 19.987 orang.
"Hari ini juga tercatat ada penambahan 136 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh dan enam orang yang meninggal dunia karena COVID-19," kata pria yang juga Sekda Bali itu.
Dengan demikian, secara kumulatif jumlah penderita COVID-19 di Provinsi Bali hingga saat ini menjadi 17.606 orang (88,09 persen) dan yang meninggal dunia secara kumulatif sebanyak 573 orang (2,87 persen) serta untuk kasus aktif pada Selasa ini menjadi 1.808 orang (9,05 persen).
Ia menambahkan mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Jurus PPKM untuk Bali berjibaku lawan COVID-19
SE itu, katanya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan di mana pun," demikian Dewa Made Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dari 350 kasus baru hari ini, sebanyak 302 orang penularannya melalui transmisi lokal, kemudian 41 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan tujuh orang pelaku perjalanan luar negeri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan dari 350 kasus itu, mayoritas di Kota Denpasar (133 orang), Kabupaten Badung (70 orang), Kabupaten Tabanan (51 orang), Gianyar (45 orang), Buleleng (14), Jembrana (10), Bangli (7), Klungkung (2), Karangasem (2), domisili luar Bali (11) dan lima warga negara asing.
Baca juga: Bali mulai distribusikan vaksin ke kabupaten/kota (video)
Dengan penambahan 350 kasus baru itu, kata dia, secara kumulatif saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 19.987 orang.
"Hari ini juga tercatat ada penambahan 136 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh dan enam orang yang meninggal dunia karena COVID-19," kata pria yang juga Sekda Bali itu.
Dengan demikian, secara kumulatif jumlah penderita COVID-19 di Provinsi Bali hingga saat ini menjadi 17.606 orang (88,09 persen) dan yang meninggal dunia secara kumulatif sebanyak 573 orang (2,87 persen) serta untuk kasus aktif pada Selasa ini menjadi 1.808 orang (9,05 persen).
Ia menambahkan mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Jurus PPKM untuk Bali berjibaku lawan COVID-19
SE itu, katanya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan di mana pun," demikian Dewa Made Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021